Artikel
Penguatan Pendidikan Agama Islam pada Madrasah Aliyah di Kudus :
Secara politis dan yuridis eksistensi madrasah sebagai lembaga pendidikan semakin kokoh dengan keluarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 beserta berbagai regulasi turunannya. Satu sisi regulasi tersebut telah menghantarkan madrasah pada posisi setara dan sederajat bahkan sama dengan sekolah umum. Namun pada sisi lain kedudukan tersebut menghadapkan madrasah pada tantangan dan dilema yang sulit terutama bila dikaitkan dengan kondisi objektifnya. Dampak secara umum dari status baru tersebut, setidaknya menurut beberapa kalangan tertentu, adalah menurunnya kemampuan/penguasaan ilmu agama para lulusan madrasah. Fakta ini sulit untuk dihindarkan karena di samping harus tetap mengajarkan ilmu-ilmu agama, madrasah dituntut juga harus mengajarkan ilmu-ilmu umum sama dengan sekolah umum. Secara jujur harus diakui, madrasah adalah model pendidikan alternatif karena memiliki nilai plus dibandingkan dengan sekolah, yaitu pendidikan agama Islam...ifa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain