Artikel
Rekontruksi Pola Pikir Hakim dalam Memutus Perkara Korupsi Berbasis Hukum Progresif
Studi ini bertujuan untuk mengungkap dan kemudian merekontruksikan pola pikir hakim dalam memutuskan perkara korupsi berbasis Hukum progresif. Pertanyaan akademik yang diajukan adalah seperti apakah kondisi existing pola pikir hakim dalam memutuskan perkara korupsi dan bagaimanakah membangun kontruksi baru pola pikir berdasarkan prinsip-prinsip hukum progresif. Penelitian ini tergolong dalam tradisi penelitian hukum non-doktrinal dengan pendekatan sosiolegal. Data dihimpun dengan wawancara, observase dan studi dokumen dan kemudian dianalisis mengikuti model interaktif dari Mattew B.Miles dan A.Micheael Haberman. validasi data dilakukan dengan triagulasi sumber dan metode. Hasil pembahasan menunjukkan perlunya konstruksi baru pola pikir hakim berbasis hukum progresif. Hal ini didasarkan pada realitas . . . . . . . . . .
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain