Skripsi
Pertanggungjawaban korporasi terhadap penerapan prinsip strict liability dalam kasus kerusakan lingkungan hidup menurut UU RI NO.32 Tahun 2009 dalam perspektif hukum pidana Islam
Skripsi yang berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup Menurut UU RI No 32 Tahun 2009 dalam Perspektif Hukum Pidana Islam”. Merupakan hasil kajian teoritis terhadap bentuk pertanggungjawaban korporasi terhadap penerapan prinsip rnstrict liability dalam kasus kerusakan lingkungan hidup menurut UU lingkungan hidup dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah: 1. Bagaimana pertanggungjawaban korporasi terhadap penerapan prinsip strict liability dalam kasus kerusakan lingkungan hidup menurut UU RI No32 tahun 2009? 2. Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pertanggung jawaban korporasi dengan prinsip strict liability dalam kasus kerusakan lingkungan hidup? rn Penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif. Selanjutnya akan dianalisis menggunakan pola pikir deduktif. Setelah dilakukan penelitian secara komprehensif, ditemukan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya berlaku terhadap rnpelaku pidana perorangan, tapi dalam UU RI No 32 Tahun 2009 juga diatur pertanggungjawaban korporasi. Dalam UU RI No.32 Tahun 2009 juga mengatur tentang strict liability. Prinsip strict liability rnpertanggungjawaban korporasi terhadap prinsip merupakan pertanggungjawaban tanpa atas dasar kesalahan, cukup fakta yang berbicara. rnDengan kata lain, korporasi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seketika kerugian itu ada. Walaupun kasus tesebut belum diperkarakan di pengadilan. Sejalan dengan UU RI No 32Tahun 2009, dalam Hukum Pidana Islam juga mengakui pertanggungjawaban rnkorporasi yang diwakilkan oleh pengurusnya. Dan asas tersalah dalam Islam menjelaskan bahwa walaupun secara pidana pelaku pidana tidak dibebani pertanggungjawaban, namun beban ganti kerugian tetap ditanggung pelaku. rnBerdasarkan hasil penelitian di atas, diharapkan kasus-kasus kerusakan lingkungan hidup dapat dicegah dan kasus-kasus yang telah terjadi dapat segera terselesaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang lingkungan hidup. Serta terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak asasi yang adil, dan tetap lestarinya alam beserta kandungan-kandungan di dalamnya. rn
S-2013/SJ/034 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain