Skripsi
Kolektabilitas nasabah dan rescheling pada pembiayaan murabahah di BRI Syariah kantor cabang induk Gubeng
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan di BRI Syariah Cabang Induk Kolektabilitas nasabah dan Rescheduling pada rnpembiayaan mura>bah{ah di BRI Syariah Cabang Induk Gubeng Surabaya. Skripsi ini rnbertujuan untuk menjawab pertanyaan dari: Bagaimana rescheduling pada rnpembiayaan mura>bah}ah di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Induk Gubeng rnSurabaya, Bagaimana kolektabilitas nasabah pada pembiayaan mura>bah}ah setelah rndilakukan rescheduling di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Induk Gubeng Surabaya rndan Bagaimana implementasi rescheduling terhadap kolektabilitas nasabah rnpembiayaan di bank BRI Syariah Kantor Cabang Induk Gubeng Surabaya. rnData penelitian dihimpun melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. rnSelanjutnya, dianalisis dengan teknik deskriptif-analitik. rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa Rescheduling adalah salah satu upaya rnbagi bank BRI Syariah Kantor Cabang Induk Gubeng Surabaya dalam menjaga rnkualitas pembiayaan dan membantu nasabah agar dapat menyelesaikan rnkewajibannya. Rescheduling dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek rnyakni; Kriteria nasabah yang dikatakan mengalami pembiayaan bermasalah, kriteria rnnasabah yang dapat dilakukan kebijakan rescheduling, kebijakan rescheduling yang rnpenentuan keputusan yang berbeda antara kebijakan rescheduling antara pembiayaan yang bersifat produktif dan pembiayaan yang bersifat konsumtif, pembentukan satuan kerja khusus atau disebut satuan kerja restrukturisasi pembiayaan terdiri dari Collection Officer untuk segmentasi selain mikro, atau Collection Supervisor untuk segmentasi mikro, yang dapat sekaligus bertindak sebagai anggota Satker Restrukturisasi Pembiayaan, ganti rugi yang presentasenya ditentukan oleh BRI Syariah Pusat. rnAdapun kolektabilitas nasabah pembiayaan murbahah dapat dilakukan rescheduling ketika kolektabilitas nasabah tersebut dikategorikan kolektabilitas 3 (Kurang Lancar), 4 (Diragukan) atau kolektabilitas 5 (Macet) setinggi-tingginya setelah dilakukan rescheduling yakni menjadi kolektabilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus). Dan dimungkinkan juga untuk nasabah pembiayaan murbahah dengan kategori kolektabilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) dilakukan rescheduling selama terpenuhinya syarat dan ketentuan yang berlaku pada BRI Kantor Cabang Induk rnGubeng Surabaya. Implementasi rescheduling terhadap kolektabilitas nasabah pembiayaan murbahah telah menerapkan cara yang sesuai dengan pedoman yang ada dalam teori dan peraturan yang berlaku. Adapun beberapa aspek yang kurang selaras yakni rnaspek ketentuan keputusan kebijakan rescheduling yang berbeda antara pembiayaan yang bersifat konsumtif dengan pembiayaan yang bersifat produktif. Dan resiko dampak negatif yang akan dialami nasabah yang dikategorikan kolektabilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) yang melakukan kebijakan rescheduling. rn
S-2013/ES/028 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain