Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap pandangan tokohagama tentang sistem bagi hasil nelayan di Desa Tajung Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan
Skripsi ini merupakan merupakan hasil penelitian lapangan dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pandangan Tokoh Agama tentang Sistem Bagi Hasil Nelayan di Desa Tajung Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: 1). bagaimana praktek sistem bagi hasil nelayan di Desa tajung kecamatan sepulu kabupaten Bangkalan, 2). bagaimana pandangan tokoh agama mengenai praktek sistem bagi hasil nelayan di Desa Tajung Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan dan 3). bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Pandangan tokoh Agama tentang Bagi Hasil Nelayan di Desa Tajung Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan rn Jenis Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif, di mana data yang dikumpulkan diperoleh melalui, wawancara, Observasi dan dokumentasi. Kemudian data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Yaitu penulis memaparkan dalil yang menjelaskan tentang sistem bagi hasil, praktek sistem bagi hasil nelayan di Desa Tajung Sepulu Bangkalan, dan pendapat para tokoh agama kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus yang berkaitan dengan pandangan tokoh agama tentang sistem bagi hasil nelayan (akad mud{a>rabah). rn Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pandangan tokoh agama di Desa Tajung Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan tentang sistem bagi hasil nelayan, dalam prakteknya ija>b qabu>l, terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak. Sedangkan pandangan tokoh ada yang membolehkan melakukan akad muda>rabah, dan ada yang tidak membolehkan. Dari pandangan tokoh agama tersebut tersebut maka dianalisis dengan hukum Islam bahwa pendapat yang membolehkan lebih sesuai, karena sistem bagi hasil nelayan tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat desa tajung yang sudah berlangsung. Hal ini sesuai dengan kaedah al- ‘a>dah muhakkamatun ( adat kebiasaan bisa dijadikan dasar ketetapan hukum), kaedah lain Artinya “ kebutuhan umum atau khusus dapat menduduki tempat darurat”. Dan “pada dasarnya segala muamalah itu adalah boleh” rn Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka diharapkan adanya peran dari tokoh agama untuk memberi arahan kepada masyarakat Desa tajung kecamatan sepulu kabupaten bangkalan, khususnya yang melakukan akad bagi hasil agar mengertahui baik buruknya dalam melakukan transaksi, agar nantinya tidak ada yang merasa dirugikan. rn
S-2013/M/087 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain