Skripsi
Analisis Sadd Az-Zari'ah terhadap UU NO.13 Tahun 2013 tentang sistem tenaga kerja Outsourcing
Skripsi yang berjudul “Analisis Sadd Az-ZAri’Ah Terhadap UU No 13 Tahun 2003 Tentang Sistem Tenaga Kerja Outsourcing” ini adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab dua pertanyaan: Bagaimana dampak UU No 13 Tahun 2003 tentang sistem tenaga kerja outsourcing dan Bagaimana analisis Sadd Az-Zari’ah terhadap UU No 13 Tahun 2003 tentang sistem tenaga kerja outsourcing.rnUntuk menjawab pertanyaan diatas, maka dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan studi dokumen. Penelitian ini merupakan penelitian normatif (legal research). Data penelitian dihimpun melalui studi dokumen, mengumpulkan data yang didasarkan atas literatur, laporan atau publikasi yang ada berdasarkan penelitian-penelitian lain yang sesuai. Selanjutnya, dianalisis dengan menggunakan tehnik Deskriptif-Analitis, yaitu menggambarkan kondisi dan situasi yang tertuang dalam data yang diperoleh tentang dampak UU No 13 Tahun 2003 tentang sistem tenaga kerja outsourcing kemudian dianalisis dengan menggunakan Sadd Az-Zari’ah. rnDampak-dampak yang terjadi dengan adanya UU No 13 Tahun 2003 tentang sistem tenaga kerja outsourcing, yaitu: a. Memunculkan kesenjangan sosial antara pekerja/buruh tetap dengan pekerja/buruh outsourcing; b. Kurangnya kesejahteraan pekerja/buruh outsourcing; c. Status kerja yang tidak jelas; d. Minimnya serikat pekerja/buruh; e. Multi tafsir terhadap UU No 13 Tahun 2003 tentang sistem tenaga kerja outsourcing, membuat para pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh outsourcing pada kegiatan utama perusahaan; rnAnalisis Sadd Az-ZAri’Ah Terhadap UU No 13 Tahun 2003 tentang sistem tenaga kerja outsourcing, yaitu: a. Banyak berjamurnya perusahaan outsourcing yang tidak sehat dan merugikan pekerja/buruh; b. Sistem tenaga kerja outsourcing tidak memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh terutama untuk kaum lemah; c. Praktik sistem tenaga kerja outsourcing menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibanding dampak positif sehingga UU No 13 Tahun 2003 sistem tenaga kerja outsourcing harus disempurnakan.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, sudah sepantasnya pemerintah melakukan penyempurnaan pada UU No 13 Tahun 2003 tentang sistem tenaga kerja outsourcing dan mendukung peraturan menteri berupa penghapusan sistem tenaga kerja outsourcing oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (KEMENAKERTRANS RI) kecuali pada lima bidang usaha agar tidak muncul dampak-dampak negatif lainnya. Penelitian ini dirasa masih kurang, karena hanya mengkaji dampak secara keseluruhan, belum dampak secara khusus dari peraturan menteri baru tersebut. Oleh karenanya, peneliti merekomendasikan peneliti selanjutnya untuk meneliti peraturan menteri baru. Apakah pembaharuan aturan tersebut mengandung mas}lah}ah atau malah madlarah yang lebih besar.rn
S-2013/M/072 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain