Skripsi
Tinjauan hukum Islamterhadap dasar dan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara dispensasi perkawinan
Skripsi ini merupakan penelitian pustaka, yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dasar dan Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Perkara Dispensasi Perkawinan (Studi Kasus Putusan Nomor: 0225/Pdt.P/2012/PA.Mr)”, merupakan hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana dasar dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Mojokerto dalam menyelesaikan perkara dispensasi perkawinan no. 0225/Pdt.P/2012/PA.Mr. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap dasar dan pertimbangan Hakim pada Perkara No. 0225/Pdt. P/2012/PA. Mr?rnPada perkara no. 0225/Pdt. P/2012/PA. Mr ini, pihak wanita atau calon istri tidak mengalami kehamilan. Alasan yang dikemukakan oleh para pemohon bahwasannya anak para pemohon dan calon suaminya terjalin hubungan yang akrab dan saling mencintai dan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan Para Pemohon ingin mengawinkan anak mereka dengan calon suaminya. Sedangkan anak dari pemohon belum mencapai umur perkawinan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Umur dari anak pemohon tersebut masih 15 tahun 3 bulan, sedangkan yang telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa usia perkawinan bagi calon mempelai wanita adalah 16 tahun. Dalam menetapkan perkara ini tentunya hakim memounyai dasar dan pertimbangan tertentu. rnData penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik dokumentasi yaitu sebuah teknik pengambilan data melalui dokumen-dokumen tertulis. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis yaitu mengemukakan data yang diperoleh penulis dari lapangan dengan perbandingan data atau bahan pustaka yang membuat masalah secara sistematis, faktual, dan akurat. kemudian dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan teori-teori yang bersifat umum untuk memperoleh kesimpulan yang bersifat khusus.rnHasil penelitian menjelaskan bahwa majelis hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin berdasarkan pasal 7 ayat 2 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta hujjah atau dalil syar’iyyah (al-Qur’an, hadis dan kaidah us}ul fiqh) serta dengan mempertimbngkn kemaslahatan bagi calon kedua mempelai dengan melihat alasan-alasan pemohon yang diajukan. rnSejalan dengan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran bahwa hendaknya bagi calon mempelai agar mempertimbangkan secara matang usia perkawinan, dan yang lebih penting adalah masalah kedewasaan dari masing-masing calon mempelai untuk mencapai rumah tangga yang saki>nah, mawaddah dan rah}mah. Diharapkan para penegak hukum seperti hakim dalam menetapkan sebuah perkara tidak hanya berpedoman pada hukum normatif saja fenomena sosial dan sistem sosial yang berlaku di masyarakatjuga sangat berpengaruh. rn
S-2013/AS/078 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain