Skripsi
Analisis yuridis terhadap pembatalan hibah dari orang tua kepada anak dengan alasan anak mendorakahi orang tua
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Tehadap Pembatalan Hibah Orang Tua Kepada Anaknya Dengan Alasan Anak Mendurhakai Orang Tua (Studi Kasus PTA Surabaya Nomor : 223/Pdt.G/2011/PTA Surabaya)” ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana Bagaimana penolakan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 223/Pdt.G/2011/PTASurabaya, Bagaimana analisis yuridis terhadap pembatalanputusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 223/Pdt.G/2011/PTA Surabaya, terhadap putusan Pengadilan Agama lumajang Nomor: 1889/Pdt.G/2010/PAlumajangtentang Pembatalan Hibah?rnData penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi lapangan dengan teknik dokumentasi. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis dengan metode deskriptif analitis yaitu suatu metode yang memaparkan dan menggambarkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikirdeduktif.Dari Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pembatalanputusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 223/Pdt.G/2011/PTA Surabaya, terhadap putusan Pengadilan Agama lumajang Nomor: 1889/Pdt.G/2010/PA lumajang tentang pembatalan hibah,terletak pada bagaimana kedua pengadilan tersebut memutuskan permasalahan/perkara yang diajukan tersebut.Pengadilan agama lumajangmenolakuntukmengabulkanpengajuanpembatalanhibahdari orang tuakepadaanaknyadikarenakanperluadanyapemahamanlebihdalammenyikapihaditsnabi yang menjelaskanbahwaHibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya.Menurutpendapatpengadilan agama lumajanghaditstersebutmengandungunsurkeadilanjikadipahamisecaraseksama, dantidakadaunsurdiskriminasiterhadapsiapapun.rnBerbeda lagi dengan yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya yang memutuskan Bahwa dalam penarikan hibah sebenarnya sudah diatur dalam hadits nabi SAW yang berbunyi “hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya” dan dalam surat al-Isra’ ayat 23 yang menjelaskan bahwa seorang anak harus berbuat baik kepada orang tuanya. Dari kedua landasan inilah (KHI pasal 212 dan surat al-Isra’ ayat 23) pengadilan tinggi Surabaya memutuskan bahwa dalam diperbolehkannya penarikan atau pembatalan hibah dari orang tua kepada anaknya dikarenakan sang anak dirasa telah menyakiti dan melukai perasaan dan tidak sopan kepada orang tuanya.rnDari sini dapat kita ketahui bahwa khilaf dan perbedaan itu bisa terjadi pada siapa saja, dalam konteks apa saja dan dalam keadaan bagaimana saja, hal yang terpenting dalam permasalahan ini adalah kita menerima keputusan yang telah diputus oleh pengadilan, jika pengadilan yang lebih tinggi memutus perkara tersebut maka kita sudah seharusnya untuk mentaati, hal ini didasarkan karena pengadilan agama tidak serta merta memutus dan menyelesaikan permasalahan pembatalan hibah tersebut, akan tetapi mengacu dan berpedoman kepada undang-undang hukum islam, Hadits dan al-Qur’an.rn
S-2013/AS/111 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain