Skripsi
Analisis yuridis terhadap legalitas perceraian di luar pengadilan di Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep dengan judul “ Analisis Yuridis Terhadap Perceraian di Luar Pengadilan di Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang apa alasan terjadinya perceraian di luar pengadilan serta bagaimana bentuk pelaksanaan perceraian di luar pengadilan di Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep dan bagaimana analisis yuridis terhadap legalitas perceraian di luar pengadilan di desa sera tengah kecamatan bluto kabupaten sumenep.rnJenis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Sedangkan dalam pengumpulan data menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan datanya melalui dokumen, wawancara dan observasi. Kemudian dalam analisis mengunakan deskriptif analisis untuk menggambarkan secara jelas mengenai legalitas perceraian di luar pengadilan di Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif verifikatif dengan pola pikir deduktif yaitu diawali dengan mengemukakan teori-teori yang bersifat umum tentang legalitas perceraian, lalu dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus dari hasil penelitian, kemudian digunakanlah teori-teori tersebut sebagai alat untuk menganalisis deskripsi perkara, selanjutnya ditarik kesimpulan khusus. rnPembahasan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa perceraian di Luar pengadilan memang terjadi di Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Perceraian ini dilakukan oleh Kepala Desa terhadap warganya yang menginginkan perceraian tetapi secara kekeluargaan saja tanpa melalui instansi yang berwenang menanganinya yakni Pengadilan Agama ataupun Kantor Urusan Agama dengan cara memberikan putusan perceraian dengan disertai pencabutan Buku Nikah. Perceraian disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah jarak yang lumayan jauh untuk sampai ke Pengadilan Agama, selain itu sulitnya mendapatkan transportasi sehingga menjadi hambatan besar bagi para pihak untuk melakukan perceraian di Pengadilan Agama. Kurangnya informasi tentang tata beracara yang benar tidak pernah mereka dapatkan karena meninjau dari segi pendidikan mereka yang rata-rata hanya lulusan SD.rn Adapun pelaksanaan perceraian biasanya dilakukan oleh para pihak dengan mendatangi Kepala Desa kemudian meminta agar Kepala Desa menceraikannya. Kemudian Kepala Desa menentukan waktu kapan perceraian itu dapat dilaksanakan dengan meminta kapada para pihak agar menghadirkan keluarga terdekat untuk dijadikan saksi. Setelah semuanya berkumpul, Kepala Desa kemudian memutuskan perceraian tersebut dengan pernyataan ikrar talak setelah sebelumya memberi nasehat agar kedua belah pihak melakukan perdamaian. Setelah talak diikrarkan lalu Kepala Desa mencabut Buku Nikah kedua belah pihak sebagai tanda pernikahan mereka telah putus dan keduanya dapat dinyatakan telah resmi bercerai.rnPenelitian ini menyimpulkan bahwa, alasan dilakukannya perceraian di luar pengadilan adalah karena proses yang dilakukan di Kepala Desa jauh lebih mudah dibandingkan berproses di Pengadilan Agama serta biaya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan Pengadilan Agama. Adapun dalam analisisnya diketahui bahwa perceraian yang dilakukan tidak relevan dengan perundang-undangan, sehingga perceraian yang dilakukan adalah tidak sah dimata hukum dan tidak memiliki kedudukan hukum yang tetap. Berdasarkan kesimpulan tersebut Penelitian ini menyarankan kepada Pengadilan Agama dapat memberi kemudahan dalam proses beracara . Hal itu bertujuan agar perceraian di luar pengadilan dapat diminimalisir.rn
S-2013/AS/107 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain