Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap pernikahan dalam masa iddah
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pernikahan Dalam Masa Iddah (Studi Kasus di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan)”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang apa alasan terjadinya pernikahan dalam masa iddah di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pernikahan dalam masa iddah di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan.rnJenis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif.Teknik pengumpulan datanya melalui dokumen, wawancara dan observasi. Kemudian dalam analisis menggunakan deskriptif analisis untuk menggambarkan secara jelas mengenai perkawinan dalam masa iddah di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif verifikatif dengan pola pikir deduktif yaitu diawali dengan mengemukakan teori-teori yang bersifat umum tentang masa iddah, kemudian digunakanlah teori-teori tersebut sebagai alat untuk menganalisis deskripsi perkara, selanjutnya ditarik kesimpulan khusus.rnPembahasan dalam sripsi ini menunjukkan bahwa pernikahan dilakukan dalam masa iddah di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan. pernikahan ini dilakukan di kediaman mempelai perempuan dengan bantuan tokoh Agama di daerah tersebut. Alasan-alasan terjadnya pernikahan dalam masa iddah di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan antara lain didorong oleh perlunya memenuhi kebutuhan biologis serta ekonomi, minimnya pengetahuan tentang masa iddah dan pemikiran warga Desa Sepulu bahwasannya menikah dalam masa iddah itu lebih baik dibandingkan berhubungan dengan laki-laki yang belum menjadi suaminya. Dan pernikahaan ini jelas-jelas telah melanggar hukum Islam dan Undang-undang perkawinan. Melanggar hukum Islam karena perempuan yang dalam msa iddah dilarang untuk dinikahi. Dan dalam kasus ini perkawinan hanya dilaksanakan oleh tokoh Agama tanpa hadirnya PPN dari KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan tersebut.rnPenelitian ini menyimpulkan bahwasannya pernikahan dalam masa iddah ini dilakukan karena seringnya melihat simempelai perempuan berhubungan sangat dekat dengan laki-laki tersebut. Selain itu ini juga disebabkan karena sangat minimnya pengetahuan masyarakat setempat mengenai masa iddah. Adapun dalam analisisnya diketahui bahwa pernikahan yang dilakukan tidak relevan denga hukum Islam dan Perundang-undangan.rn
S-2013/AS/076 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain