Skripsi
Analisis yuridis terhadap pembatalan putusan pengadilan agama SidoarjoNomor:2800/Pdt.G/2011/PA.Sda. olehPTA Surabaya Nomor:34/Pdt.G/2013/PTA.Sby. tentang penetapan ahli waris
Analisis terhadap Pembatalan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor: 2800/Pdt.G/2011/PA.Sda Oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 34/Pdt.G/2013/PTA.Sby tentang Penetap tiga rnpertanyaan yaitu, apa dasar dan pertimbangan hukum putusan PA Sidoarjo No: 2800/Pdt.G/2011/ PA. Sda, apa dasar dan pertimbangan hukum putusan PTA Surabaya No: 34/Pdt.G/2013/ PTA. Sby, dan Bagaimana Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor: 2800/Pdt.G/2011/PA.Sda Oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 34/Pdt.G/2013/PTA.Sby. Untuk menjawab permasalahan di atas, maka dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan studi dokumenteryaitu pengumpulan data dari berkas rnputusan No: 1618/Pdt.G/2008/PA.Sda dan putusan No: 87/Pdt.G/2009/PTA.Sda rnyang selanjutnya disusun secara deskriptif untuk menggambarkan secara sistematis mengenai duduk perkara, dasar pertimbangan dan isi putusan, hasil penelitian kemudian dianalisis menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini berawal dari gugatan para penggugat yang merasa hak warisnya tidak mereka dapatkan sebagaimana mestinya, para penggugat adalah ahli rnwaris pengganti dari Suwaji, ayah mereka. Pokok sengketa dalam putusan ini adalah bahwa H. Panaji H. Asyari ahli waris dari pewaris, dibantah oleh para tergugat, suwajitelah meninggal lebih dahulu dari Sargi(pewaris). Dari proses pembuktian, semua bukti menyatakan bahwapenggugat berhak atas harta waris. Dari pembuktian rntersebut putusan yang dikeluarkan PA Sidoarjo menyatakan bahwa Penggugat bernasab dengan pewaris dan berhak atas harta waris. PA Sidoarjo menggunakan dasar Kompilasi Hukum Islam, sehingga para penggugat berhak atas waris. Putusan PTA Surabaya membatalkan putusan PA Sidoarjo dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda dengan PA Sidoarjo, PTA Surabaya menggunakan dasar hukum rnpendapat ahli Fikih. Hakim PTA berpendapat ketika seorang cucu yang ditinggal mati orang tuanya maka akan terhijab oleh ahliwaris yang lebih dekat. Putusan PA Sidoarjo lebih tepat dengan konteks hukum Islam karenamenggunakan dasar hukum berupa Undang-Undang tentang Kompilasi Hukum Islam, sebagai acuan yang digunakan di lingkungan Peradilan Agama. Kepada hakim disarankan untuk lebih rnteliti dalam mengkaji atau mempertimbangkan segala kemungkinan yang bisa berakibat fatal terhadap suatu putusan.
S-2013/AS/098 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain