Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap utang piutang dengan cara order tanpa jaminan di toko Al Mashur DTS Surabaya
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (Field Reseacrh) tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Hutang Piutang Dengan Cara Order Tanpa Jaminan Di Toko Al-Mashur DTC Surabaya”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai. Bagaimana masalah hutang piutang dengan cara order tanpa jaminan di Toko Al-Mashur DTC Surabaya? dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap masalah hutang piutang dengan cara order tanpa jaminan di Toko Al-Mashur DTC Surabaya?.rnData penelitian ini diperoleh dari Toko Al-Mashur DTC Surabaya yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, interview, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu memaparkan atau menjelaskan data yang diperoleh dan selanjutnya dianalisis dengan metode deduktif, dimulai dari hal-hal yang bersifat umum, yaitu tentang praktik hutang piutang dengan cara order tanpa jaminan di Toko Al-Mashur DTC Surabaya kemudian ditarik kepada hal-hal yang bersifat khusus kaitannya dengan analisis hukum Islam terhadap praktik hutang-piutang dengan cara order tanpa jaminan di Toko Al-Mashur DTC Surabaya. serta ditarik kesimpulan.rnDalam penelitian menyatakan bahwa hutang piutang yang terjadi di Toko Al-Mashur DTC Surabaya adalah sebuah hutang pitang jajan yang dibeli dari suatu pabrik dengan cara order serta tanpa jaminan. Tanpa jaminan disini adalah dari toko Al-Mashur DTC Surabaya dalam berhutang tidaka ada jaminan yang ditangguhkan yang dapat menguatkan hutang tersebut padahal jumlah yang dihutangi sangat besar yaitu minimal Rp 5.000.000,00 dan maximnal Rp 15.000.000,00. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem order adalah ketika berhutang pihak toko Al-Mashur DTC Surabaya harus menyicil atau mengkredit atau mengangsur uang yang dihutangi tersebut setiap harinya yaitu 1.025.000,00.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan beberapa penjelasan hadis dan adab hutang-piutang maka parktik dalam hukum Islam yang terjadi antara pabrik jajan dalam hukum islam dilarang karena hal tersebut dapat mencekik toko Al-Mashur ketika harus mengorder setiap hari karena hutang yang harus dibayar ditentukan oleh pabrik jajan, yaitu pabrik jajan mengambil keuntungan sebesar-besarnya karena tidaka ada jaminan yang ditangguhkan dan memang pabrik tersebut tidak menerima jaminan apa-apa dalam hutang pitang tersebut.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran antara lain: Pertama Bagi pihak pabrik jajan seharusnya tidak mengambil keuntungan yang sangat besar karena hal tersebut dapat menyulitkan orang yang berhutang, serta dalam mengambil keputusan mempertiumbangkan orang yang berhutang.Kedua Bagi pihak yang berhutang seharusnya tetap membayar hutangh tersebut dan menyegerakannya, karena Allah melarang menunda-nunda hutang padahal ia sudah sanggup membayarnya.rn rn
S-2013/M/092 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain