Skripsi
Analisis Hukum Acara Perdata terhadap putusan No.1300/PDT.P/2012/PA.SBYtentang kumulasi permohonan perkara penetapan ahli waris dan perwalian
Skripsi dengan judul “Analisis Hukum Acara Perdata Terhadap Putusan Nomor 1300/Pdt.P/2012/Pa.Sby Tentang Kumulasi Permohonan Perkara Penetapan Ahli Waris Dan Perwalian” merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang Apa dasar dan pertimbangan hukum majelis hakim mengabulkan permohonan perkara penetepan ahli waris dan perwalian ? dan Bagaimana analisis hukum acara perdata terhadap kumulasi permohonan perkara penetapan ahli waris dan perwalian ?rnData penelitian dihimpun melalui teknik dokumentasi berupa berkas-berkas yang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan wawancara secara langsung dengan hakim yang mengadili perkara tersebut. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan secara jelas kumulasi permohonan perkara penetapan ahli waris dan perwalian dan pertimbangan hakim. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif-induktif. rnHasil penelitian menyebutkan dasar dan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Agama Surabaya mengabulkan perkara putusan No. 1300/Pdt.P/2012/PA.Sby tentang kumulasi permohonan perkara penetapan ahli waris dan perwalian karena memiliki ahli waris yang sama dan tujuan yang sama yaitu menjual harta bersama berupa sebidang tanah. Sedangkan perwalian sudah sewajarnya diserahkan kepada ibu kandung. Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 1300/Pdt.P/2012/PA.Sby tentang kumulasi permohonan perkara penetapan ahli waris dan perwalian tidak menyalahi hukum acara perdata. Sesuai dengan syarat-syarat atau patokan mengenai kumulasi. Kumulasi ini menguntungkan proses beracara di peradilan agama, penetapan perwalian ditetapkan bersamaan dengan penetapan ahli waris, tidak membuang-buang waktu dan hemat biaya. Akan tetapi majelis hakim harus mengetahui kejadian yang sebenarnya dan menilai menurut ketentuan Kumulasi. rnBerdasarkan kesimpulan di atas para Hakim hendaknya mengumulasikan saja kedua perkara ini jika itu berbentuk permohonan dan adanya kesamaan para pihak dalam setiap perkara, karena menguntungkan proses dan sudah sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain itu, para Hakim hendaknya benar-benar mampu bersikap cermat dan hati-hati dalam menerima gugatan yang terdiri dari dua tuntutan atau lebih, bisa diterima atau tidak karena terkait dengan aturan Kumulasi, hal ini dilakukan untuk menjaga kewibawaan institusi peradilan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, memberikan rasa aman bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama. Kepada Masyarakat jangan takut untuk mengumulasi beberapa tuntutan dalam satu surat gugatan. Jika sudah sesuai dengan aturan dan antara tuntutan-tuntutan tersebut ada hubungan erat dan tidak saling bertentangan satu sama lain maka dikumulasi saja. Mencari informasi dan bertanya pada pihak yang menguasai di bidang hukum terkait dengan masalah yang dihadapi adalah perbuatan bijak. Untuk mempercepat beracara di Pengadilan Agama dan meringankan biaya yang dikeluarkan. rn
KS-2013/AS/072 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain