Skripsi
Tinjauan maṣlaḥah terhadap penerapan fatwa DSN no. 29/dsn-mui/vi/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji di BRI Syariah Sidoarjo
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Tinjauan maṣlaḥahrnterhadap penerapan fatwa DSN No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang PembiayaanrnPengurusan Haji di BRI Syariah Sidoarjo”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawabrnbeberapa pertanyaan. Pertama, bagaimana penerapan fatwa DSN No. 29/DSNMUI/rnVI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji di BRI Syariah Sidoarjo? Kedua,rnbagaimana problematika yang dihadapi BRI Syariah Sidoarjo dalam penerapan fatwarnDSN No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji? Ketiga,rnBagaimana tinjauan Maṣlaḥah terhadap penerapan fatwa DSN No. 29/DSN-MUI/VI/rn2002 tentang pembiayaan pengurusan haji di BRI Syariah Sidoarjo?rnTeknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara danrntelaah dokumen, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptifrnanalitis, dengan pola pikir deduktif, yakni dalil-dalil tentang maṣlaḥah yang bersifatrnumum kemudian dikaitkan dengan fakta di lapangan tentang penerapan fatwa DSNrnNo. 29/ DSN-MUI/ VI/ 2002 tentang pembiayaan pengurusan haji di BRI SyariahrnSidoarjo yang bersifat khusus.rnDari hasil penelitian, penulis menyimpulkan Penerapan fatwa DSN No. 29/rnDSN-MUI/VI/2002 dalam produk pembiayaan talangan haji BRI Syariah ini sesuairndengan akad Qarḍ dan Ijarah, yakni: Pinjaman dana talangan dari BRI Syariah yangrndigunakan untuk biaya booking seat pelaksanaan ibadah Haji nasabah denganrnmenggunakan akad qarḍ, Serta jasa pengurusan pelaksanaan ibadah haji yangrndiberikan BRI Syariah kepada nasabah dengan menggunakan akad Ijarah.rnProblematika yang muncul dalam Penerapan fatwa DSN No. 29/DSNMUI/rnVI/2002 dalam produk pembiayaan talangan haji di BRI Syariah ini muncul darirnpara nasabah pembiayaan talangan haji itu sendiri. Di tahun 2012 lalu terdapat sekitarrn22 nasabah yang tidak mampu melunasi pembiayaan tepat pada saat jatuh tempo danrn5 nasabah yang melakukan pembatalan porsi hajinya.rnDari fakta yang terjadi di lapangan, tentang penerapan fatwa DSN No.rn29/DSN-MUI/VI/2002 dalam produk pembiayaan talangan haji di BRI Syariah,rnbahwa produk pembiayaan talangan haji yang dimiliki BRI Syariah termasuk produkrnyang haram, sebab menimbulkan mafsadah yang sangat besar. Maka dari itu pihakrnbank BRI Syariah Sidoarjo harus menutup produk talangan hajinya. Namun, tidakrnmenutup kemungkinan produk tersebut dapat dijalankan kembali jika pihak bankrnmemperbaiki ulang sistem kerja produk pembiayaan talangan haji dan situasi antrianrnkeberangkatan calon jamaah haji sudah stabil.rnDari kesimpulan di atas, diharapkan kepada berbagai pihak, seperti: MajelisrnUlama Indonesia dalam hal ini DSN agar mengkaji ulang fatwa DSN No. 29/DSNMUI/rnVI/2002 dalam produk pembiayaan talangan haji, Bank BRI Syariah Sidoarjornperlu memperbaiki sistem produk pembiayaan talangannya agar sesuai dengan tujuan syariat Islam, dan masyarakat Indonesia agar lebih bijak dalam memilih menggunakan produk perbankan syariah sesuai dengan kemampuan dirinya.
S-2013/M/043 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain