Skripsi
Analisis Hukum Islam Terhadap Dalil Hukum Hakim Pengadilan Agama Lamongan No. 0147/Pdt.G/2011/PA.Lmg Tentang Izin Poligami
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua masalah, yaitu: (1) Bagaimana dalil hukum Hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara No. 0147/Pdt.G/2011/PA.Lmg tentang Izin Poligami dan (2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap dalil hukum Hakim Pengadilan Agama Lamongan dalam memutus perkara No. 0147/Pdt.G/2011/PA.Lmg tentang Izin Poligami.rnUntuk mendapatkan data, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen berupa putusan Pengadilan Agama Lamongan No. 0147/PdT.G/2011/PA.Lmg. Selanjutnya, data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitik dan pola deduktif untuk memperjelas kesimpulannya, yaitu dari putusan Pengadilan Agama Lamongan No. 0147/Pdt.G/2011/PA.Lmg kemudian dianalisis menurut hukum positif dan hukum Islam.rnDari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa, pertama, dalil hukum hakim Pengadilan Agama Lamongan mengabulkan permohonan izin poligami yaitu dengan alasan bahwa pemohon dengan calon isteri kedua pemohon sudah lama tinggal bersama. Oleh karena itu apabila tidak diberikan izin poligami dan dibiarkan terus menerus, maka hakim menilai akan banyak madhorotnya daripada manfaatnya. Selain itu, dalam hal ini hakim tidak mempertimbangkan alasan pemohon untuk mengajukan izin poligami apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang atau tidak, karena alasan yang diajukan oleh pemohon sama sekali tidak terdapat dalam Undang-Undang yang mengatur tentang poligami. Akan tetapi, hakim hanya mempertimbangkan dari pengakuan suami yang dapat berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya dengan adanya bukti surat keterangan harta kekayaan yang dibuat oleh pemohon sebagai bukti daftar kekayaannya. Namun, melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan dan laporan Kepala Desa pemohon, bahwa harta pemohon tidak sesuai dengan apa yang telah dilaporkan pemohon, Sehingga dalam hal ini, pemohon tidak termasuk orang yang mampu untuk melakukan poligami. Kedua, pertimbangan hukum hakim mengenai izin poligami juga kurang relevan dengan hukum Islam, karena praktek poligami menurut hukum Islam bahwasanya poligami boleh dilakukan apabila suami dapat berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Sedangkan dalam hal ini suami tidak memiliki banyak harta untuk dapat berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya, sehingga suami tidak dapat memenuhi semua kebutuhan isteri-isterinya dan tidak dapat berlaku adil.rn Sejalan dengan kesimpulan diatas, bagi seorang suami yang hendak beristeri lebih dari seorang (poligami), maka terlebih dahulu harus mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya. Akan tetapi untuk permohonan izin poligami No. 0147/Pdt.G/2011/PA.Lmg, Majelis hakim harus benar-benar memperhatikan alasan yang diajukan pemohon, karena keadaan isteri pertama pemohon dalam masalah ini bertolak belakang dengan syarat yang ada dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 4 ayat (2). Bagi Pengadilan Agama, disarankan untuk membatasi kesempatan bagi seorang suami yang hendak mengajukan poligami agar benar-benar dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. rn
S-2013/AS/045 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain