Artikel
Pembataran Penahanan Terhadap Tersangka dalam perspektif Hak Azasi Manusia.
Tersangka yang mengalami sakit parah dalam tahanan, harus dilakukan perawatan oleh penyidik sebagai pejabat yang bertanggung jawab menahan. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pembantaran penahanan tersangka di tingkat penyidikan mengacu pada beberapa ketentuan atau peraturan yakni antara lain: KUHAP, Undang-undang No.2 tahun 2002 serta SEMA Nomor. 1 tahun 1989. Perlindungan hak Azasi manusia bagi tersangka, khususnya didalam perawatan kesehatan dengan memberi kesempatan untuk pengobatan di rumah sakit diluar tahanan, yang merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain