Artikel
Pasang Surut Kebebasan Pers di Indonesia.
Di masa Orde Baru pers diatur dengan Undang-undang No.11 Tahun 1966, Undang-undang No.4 Tahun 1967 dan Undang-undang No.21 Tahun 1982 yang merupakan produk rezim Soeharto yang represif, sedangkan di era Reformasi setelah lengsernya Soeharto kehidupan pers diberlakukan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang pers yang penuh dengan euforia. Selama masa Orde Baru menghasilkan sistem pers yang otoriter dengan kedok sistem pers pancasila yaitu yang bebas dan tanggung jawab, sehingga akibatnya kebebas pers sangat dikekang yaitu dengan cara breidel dan menjebloskan ke penjara yang anti pemerintah. Di era Reformasi sistem pers menuju ke sistem pers liberal yaitu dengan adanya euforia kebebasan yang kebablasaan karena tidak ada lagi ketentuan regulasi dan represif.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain