Artikel
Membangun Sistem Perizinan Terpadu Bidang Lingkungan Hidup.
Berlakunya UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, perizinan terpadu bidanglingkungan hidup semakin tegas. walaupun demikian, masih terdapat berbagai persoalan untuk penerapan perizinan terpadu tersebut yakni inkonsistensi berbagai peraturan sektoral, ego sektoral instansi teknis, kuatnya kepentingan ekonomi dibandingkan kepentingan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Penyelengggaraan sistem perizinan terpadu bidang lingkungan hidup membutuhkan keterpaduan sistem pengaturan, kelembagaan , kewenangan, mekanisme dan persyaratan untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan, Untuk itu dibutuhkan sinkronisasi pengaturan, integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dan model kelembagaan sistem perizinan bidang lingkungan terpadu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain