Artikel
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup (UUPPLH) telah memasukan ketentuan pidana dalam BAB. XV, yang terdiri 23 pasal, Ketentuan pemidanaan ini jauh lebih lengkap dan rinci bila dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup yang lama, namun masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam UUPPLH tersebut. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap delik for,mal memiliki huku acara khusus, karena berkaitan dengan asas ultimum remedium, mengadung makna bahwa pendayagunaan hukum pidana terhadap delik formal harus menunggu sampai penegak hukum administrasi dinyatakan sudah tidak efektif lagi. Untuk menghidari . . . . .
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain