Artikel
Implementasi Hak Uji Materil Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Oleh Mahkamah Agung Dan Pengaruhnya Terhadap Pemberdayaan Daerah.
Peraturan perundang-undangan mengatur dua mekanisme revew atau pengawasan terhadap peraturan daerah, yaitu executive revew dan judicial revew. Executive revew merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh pemerintah (executive power), sementara itu judicial revew merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (Judicial power). Kedua mekanisme ini dapat berujung pada pembatalan peraturan daerah. pnelitian ini bertolak dari peraturan daerah kabupaten/ kota yang dibatalkan oleh menteri Dalam Negeri yang kemudian diajukan .....
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain