Artikel
Rekontruksi Paradigma Pembangunan Negara Hukum Indonesia Berbasis Pancasila.
Tulisan ini dimaksudkan untuk dirumuskan perspektif konseptual tentang rekontruksi paradigma pembangunan negara hukum Indonesia. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "negara Indonesia adalah negara hukum" naum dalam kenyataanya hukum merupakan sektor yang terpuruk dibanding dengan sektor lainnya. keterpurukan dapat dimaknai sebagai belum adanya landasan paradigmatik yang jelas tentang negara hukum bagaimanakah yang ingin dibangun dan dikembangkan. Rekontruksi paradigma pembangunan negara hukum indonesia bertolak dari keberadaan pancasila sebagai philosofische grondslag bangsa Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain