Artikel
Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia.
Pengabaian keberadaan hukum adat sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia, salah satunya karena anggapan bahwa hukum adat sangat bersifat tradisional dan tidak dapat menjangkau perkembangan jaman (globalisasi dan teknologi) . Penelitian ini mengkaji bidang-bidang hukum adat manakah yang masih relevan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam era globalisasi, dan bagaimanakah urgensi hukum adat sebagai landasan kebijakan pembangunan hukum Nasional. Pene;itian ini menggunakan . . . . . . . . . . . .
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain