Artikel
Fatwa Ulama tentang Hukum Nikah Misyar Perspektif Maqasid Shari'ah.
Pernikahan misyar adalah model pernikahan yang tidak lazim, dimana istri melepaskan haknya pendapatan nafkah dari suaminya. Pernikahan ini berlangsung ketika suami dalam perantauan dalam waktu lama dan menikahi wanita ditempat perantauanmya. Para istri yang merelakan haknya itu biasanya adalah wanita-wanita yang mapan secara ekonomi dan hanya memerlukan kebutuhan-kebutuhan batiniah dari suaminya. Pernyataan istri tentang kerelaanya itu disebutkan sebagai syarat dalam akad nikah. Para ulama; berbeda pendapat tentang hukum misyar, ada yang membolehkan, ada yang melarang, da, ada pula yang bersikap tawaqquf ( Tidak Berpendapat). Penelitian mengkaji pendapat mereka dar perspektif maqasid syari'ah, guna mempertimbangkan pendapat mana yang lebih baik dengan mempertimbangkan maqasid syari'ah yakni aspek maslahat dan mudharatnya. Penelitian pustakan ini menyimpulkan bahwa seluruh pendapat mengenahi nikah misyar didasarkan pula argumentasi rasional semata, yakni mempertimbangkan masalah dan mafsadah yang ditimbulkan oleh nikah misyar.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain