Artikel
Pembaharuan Hukum Islam dari Qawl Qadim ke Qawl Jadid dalam Madhhab Shafi'i
Momentum perpindahan Imam al-Shafi’I dari qawl qadim ke qawl jaded adalah kepindahannya dari Irak ke Mesir. Oleh karena itu banyak orang mengaitkan kedua perpindahan itu sebagai semacam sebab dan akibat. Secara lebih terinci, momentum itu membawa perubahan al-Shafi’I dalam berbagai segi terpenting dari metodologinya, yaitu perubahan dalam cara memahami ayat dan hadis yang digunakan sebagai dalil. Perubahan dalam penggunaan qiyas, perubahan pandangannya tentang kedudukan pendapat para sahabat. Akan tetapi dibalik itu semua , al-shafi’i yang tadinya sangat terpengaruh oleh Imam Malik, gurunya, saat itu mengalami perluasan cakrawala keilmuan. Maka apa yang terjadi kemudian adalah apa yang biasa terajdi pada pemikiran-pemikiran yang alin. Perubahan seperti ini secara teoristik tidak mustakhil terjadi dimasa depan dikaren perubahan-perubahan factor awktu dan tempat. Hal ini juga bermakna bahwa peninjauan materi-materi fikih sesungguhnya tetaplah terbukla untuk dilakukan dan dalam hal ini al-shafi’I telah menampilkan keteladanan bagi orang-orang yang ingin melihat dinamika hokum Islam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain