Skripsi
Jual beli anjing dan kucing dalam Sunan Abu Dawud no 3479
Manusia adalah makhluk hidup yang tidak mampu bertahan sendiri,. sebagai makhluk sosial ia selalu berinteraksi dengan manusia lainnya untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Salah satu cara yang di tempuh oleh manusia untuk mempertahankan hidup adalah dengan jual beli. Dalam praktik jual beli manusia diberi keluasan untuk menjalankannya, akan tetapi walaupun demikian terdapat rambu-rambu yang harus ditaati ketika melaksanakannya. rnSeiring dengan perkembangan jaman, praktik jual beli kini beraneka ragam, jual beli yang dulu di anggap tabu kini berubah menjadi sebuah trend, binatang yang dulu dianggap kurang bermanfaat, saat ini malah diminati dan banyak dicari oleh masyarakat, di antara binatang tersebut adalah kucing dan anjing. Namun di sisi lain, jual beli kedua binatang tersebut menjadi problematika bagi para ulama berkenan dengan kebolehan menjalankannya, bahkan kualitas hadis tentang hal tersebut.rnTujuan dari penelitian ini adalah ingin mendeskripsikan tentang kualitas hadis, apakah hadis ini shahih atau tidak dan pemaknaannya secara jelas. Teori pemaknaan yang digunakan dengan pendekatan asbab al-wuru>d dan makna hakiki majazi, asbab al-wurud yakni memaknai hadis dengan melihat fakta sejarah melalui riwayat teks Nabi, informasi sahabat dan ijtihad, sedangkan makna hakiki majazi yakni memahami hadis dengan melihat makna yang terkandung didalamnya, apakah mengandung makna asli dan makna kiasan atau sindiran. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Takhrij dan I’tibar.rnHasil penelitian ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa kualitas hadis tentang jual beli anjing dan kucing, itu tergolong s{ahi>h{ li ghairihi. Dalam hadis ini di pahami bahwa hadis tentang jual beli anjing dan kucing mengandung dua makna larangan yang berbeda, yakni pertama, larangan jual beli terhadap semua jenis anjing, walaupun anjing tersebut dapat dimanfaatkan maupun tidak. Dalam praktik penjualan anjing ini dinyatakan tidak sah dan uang hasil penjualannya tidak halal. Kedua, larangan terhadap jual beli kucing, berbeda dengan anjing, larangan terhadap jual beli kucing terdapat suatu kelonggaran, yakni, apabila kucing mampu memberikan manfaat kepada manusia, maka hal itu diperbolehkan, akan tetapi apabila kucing tersebut tidak memberi manfaat, dan memberikan kerugiaan ataupun bahaya, maka tidak di perbolehkan. Adapun larangan terhadap kucing merupakan larangan yang bersifat makruh tanzih (makruh yang mendekati kebolehanrn
U-2013/TH/024 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain