Artikel
Batas Hak Suami dalam memperlakukan istri saat Nusyus dan kemungkinan sanksi pidananya
Perkawinan sebagai perbuatan hukum suami istri bukan saja untuk merealisasukan ibadah kepadanya tatapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan diantara keduanya Namun demikian karena tujuan perkawinan yg begitu mulia yaitu untuk membina keluarga bahagia ,kekal abadi berdasarkan ketuhanan Yang maha Esa maka perlu diatur hak dan kewajiban mereka terpenuhi maka dambaan berumah tangga dengan didasari rasa cinta dan kasih sayang akan terwujud
Huk 2015137 | J 2X4 Huk | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain