Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap kasus-kasus pembagian harta warisan di Desa Teluk Sarikat Kecamatan Banjang Kalimantan Selatan
Masalah kewarisan adalah masalah yang tidak bisa terlepas darirnkehidupam manusia dan mudah menimbulkan sengketa antara ahli waris.rnTerjadinya berbagai sengketa waris di desa Teluk Sarikat menjadi latar belakangrnutama penulis melakukan penelitian dengan judul : Analisis Hukum IslamrnTerhadap Kasus-Kasus Pembagian Harta warisan di Desa Teluk sarikatrnKecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan rumusan masalah :rnBagaimana kasus-kasus pembagian harta warisan secara adat dan analisis hukumrnIslam terhadap kasus-kasus pembagian harta warisan secara Adat tersebut dirnDesa Teluk sarikat Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara.rnTujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan kasus-kasus pembagian harta warisan secara adat dan analisis hukum Islam terhadap kasuskasusrnpembagian harta warisan secara Adat tersebut di Desa Teluk SarikatrnKecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pendekatan penelitian yangrndigunakan adalah kualitatif, dengan data primernya pihak-pihak yang melakukanrnpembagian harta warisan secara adat, dan data sekunder adalah berbagairnreferensi yang relevan dengan masalah yang diteliti. Teknik Pengumpul Datarnyang digunakan adalah observasi dan wawancara, dan hasilnya diolah melaluirnproses editing, Organizing dan Analyzing. Metode analisis yang digunakanrnpenulis adalah memadukan antara metode diskriptif dan induktif.rnDari analisis tersebut didapatkan hasil penelitian bahwa, pertama, secararnadat, musyawarah adalah penentu utama dalam pembagian harta warisan, danrnanak yang paling tua atau orang yang dianggap sebagai ’as}a>bah yang memimpinrnmusyawarah pembagian harta warisan tersebut. Kedua, hasil analisis hukumrnIslam terhadap kasus-kasus pembagian harta warisan, sebagai berikut : (a).Telah terjadi penyimpangan yang jauh dari ketentuan hukum Islam, sebab bukan hanya kadar warisan yang jauh berbeda, tapi juga ada ahli waris yang tidak berhak justeru mendapatkan warisan dan bahkan menginginkan warisan lebih (kasus pertama dan keempat). Tidak dibaginya harta warisan berdasarkan ketentuan yang ditentukan Allah, maka menimbulkan tindakan menyimpang dari para ahli waris yaitu ingin menguasai harta lebih banyak atau menzhalim sesama ahli waris (kasus kedua). Karena tidak dilakukan dengan hukum kewarisan Islam maka telah terjadi penguasaan harta secara tidak sah oleh sebahagian ahli waris (kasus ketiga). Telah terjadi kekeliruan penetapan siapa yang berhak mendapatkan warisan, termasuk penetapan ashabah dan kekeliruan penetapan Furu>d al-Muqaddarah bagi ahli waris yang berhak, serta ada sengketa berupa permintaan bagian dari keluarga yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan warisan (kasus kelima). Tidak ada kekeliruan dalam pembagian harta warisan(kasus keenam).rnSaran, hendaknya bagi masyarakat muslim pada umumnya, agarrnmenyelesaikan pembagian harta warisan dengan menggunakan hukum Islam.rnUntuk menguatkan pemahaman masyarakat, pemasyarakatan hukum kewarisanrnIslam harus lebih maksimal dilakukan, khususnya oleh para pemuka agamarnsetempat, melalui dakwah keagamaan yang dilakukan.
S-2014/ES/058 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain