Skripsi
Pengelolaan keuangan negara dalam Islam perspektif pemikiran Abdul Qadim Zallum: Analisis kesesuaian terhadap APBN 2010-2012
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan (library research) yang berjudul “Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Islam Perspektif Pemikiran Abdul Qadim Zallum (Analisis Kesesuaian Terhadap APBN 2010-2012)” skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan, bagaimana pengelolaan keuangan negara dalam Islam menurut Abdul Qadim Zallum; bagaimana APBN Indonesia 2010-2012; dan bagaimana kesesuaian APBN Indonesia 2010-2012 dengan pemikiran Abdul Qadim Zallum tentang pengelolaan keuangan negara.rnData penelitian dihimpun melalui pembacaan teks (tex reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-analitis.rnDari penelitian ini didapatkan hasil bahwa bayt al-ma@l memiliki kesamaan fungsi dengan APBN, yaitu untuk mengelola pendapatan dan pengeluaran negara. Dengan kata lain bayt al-ma@l adalah APBN Islam. APBN Islam dibangun dari paradigma Islam tentang ekonomi yaitu membagi kepemilikan menjadi tiga macam. Darinya APBN Islam mendapatkan berbagai jenis pendapatan yang diatur oleh syariah. Abdul Qadim Zallum lalu mengklasifikasikannya menjadi tiga bagian: bagian fai’ dan kharaj, bagian pemilikan umum dan bagian sadaqah. Dari ketiga pos pendapatan itu, syariah telah menjelaskan pos pembelanjaan dan ketentuan alokasinya. Adapun APBN Indonesia bertumpu pada pajak sebagai sumber pendapatan utama. APBN Indonesia mengalami defisit anggaran dari tahun ke tahun dan untuk mengatasinya pemerintah menutupinya dengan utang. APBN Indonesia disusun oleh DPR dan pemerintah tanpa terikat dengan syariah.rnOleh karena itu, APBN Indonesia tidak sesuai dengan pemikiran Abdul Qadim Zallum tentang pengelolaan keuangan negara. Hal ini dapat dibuktikan setelah meninjau paradigma penyusunan dan empat jenis pos yang sama dan diakui oleh masing-masing APBN, yaitu pajak, utang, pendapatan dari pemilikan umum dan negara, dan subsidi. APBN Indonesia bertentangan dengan Islam karena berasaskan kebebasan kepemilikan individu dan tidak terikat dengan halal-haram, sedangkan APBN Islam berasaskan pada pembagian kepemilikan dan terikat dengan hukum-hukum syariah. Meskipun terdapat beberapa pos dalam APBN Indonesia yang sama dengan APBN Islam, namun keduanya memiliki ketentuan yang berbeda. rnBerdasarkan penelitian di atas, maka penulis sarankan kepada kalangan yang menginginkan pengelolaan keuangan negara yang Islami, untuk memberikan perhatian pada pemikiran Abdul Qadim Zallum.rn
S-2014/ES/001 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain