Skripsi
Analisis fiqh jinayah terhadap tindak pidana perkosaan bersama yang dilakukan kepada anak di bawah umur : Studi putusan pengadilan negeri Surabaya NO. 3410/Pid.B/2010/PN.Sby
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana perkosaan bersama yang dilakukan kepada anak di bawah umur dan bagaimana analisis fiqh jinayah terhadap putusan hakim tentang tindak pidana perkosaan bersama yang dilakukan kepada anak di bawah umur.rnData penelitian ini dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks yang selanjutnya di analisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. dengan cara menggambarkan dasar hukum keputusan hakim terhadap pelaku tindak pidana melakukan perkosaan bersama yang dilakukan kepada anak di bawah umur. Selanjutnya keputusan yang berupa sanksi tersebut dianalisis dengan hukum pidana Islam.rnDalam hukum pidana Islam tindak pidana perkosaan bersama yang dilakukan kepada anak di bawah umur merupakan tindak pidana zina ghairu muhs}an yang dalam hukum positif termasuk tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU R.I. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana zina ghairu muhs}an sendiri adalah seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Menanggapi perkara perkosaan bersama, bahwa sebaiknya hukuman mati diterapkan kepada para pelaku, mengingat dampak yang ditimbulkan pelaku bagi korban sangat berat, juga berpotensi merusak moral generasi yang akan datang. Jadi sisi lain penerapan hukuman mati terhadap perkosaan bersama bersifat preventif dan respresif.rnSeharusnya para penegak hukum yang ada di Indonesia saat ini khususnya hakim dapat mempertegas dan memperberat hukuman bagi para pelaku tindak pidana perkosaan bersama yang dilakukan kepada anak di bawah umur dalam hal ini yang tekait pada pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan para masyarakat sekitar ikut berpartisipatif dalam mencegah atau menaggulangi agar tidak tejadi tindak pidana tersebut karena apabila hal ini terjadi dapat merugikan banyak pihak terutama korban. Dan para penegak hukum hendaklah lebih memperhatikan hak-hak korban dengan memeberikan hukuman sebebrat-bertanya sehingga menimbulkan efek jera dan tidak akan mengulanginya lagi. rn
S-2014/SJ/046 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain