Skripsi
Analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pemalsuan data narapidana di lembaga pemasyarakatan Bojonegoro : Studi putusan Nomor : 708/ PID/2011/PT.SBY
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak PidanarnPemalsuan Data Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro (StudirnPutusan Nomor : 708/ PID/ 2011/ PT. SBY) adalah hasil penelitian pustaka untukrnmenjawab pertanyaan tentang, 1) bagaimana pertimbangan hukum hakim dalamrnputusan nomor : 708/ PID/ 2011/ PT. SBY terhadap tindak pidana pemalsuan datarnnarapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, 2) bagaimana analisis hukumrnpidana Islam terhadap tindak pidana pemalsuan data narapidana di lembagarnpemasyarakatan Bojonegoro dalam putusan Nomor : 708/ PID/ 2011/ PT.SBY.rnData yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknikrndokumentasi. Setelah data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan metoderndeskriptif analisis dan dengan pola fikir deduktif untuk memperoleh kesimpulanrnyang khusus dan dianalisis menurut hukum pidana Islam.rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum yang dipakairnoleh hakim dalam kasus tindak pidana membujuk memalsukan surat (datarnnarapidana) ini merujuk pada Pasal 263 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa adalahrnpertama, adanya hal yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa telahrnmenimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Kedua,rnyang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan,rnterdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, dan terdakwa telah berumur dan sakit-sakitan. Sedangkan dalam hukum pidana Islam tindak pidana pemalsuan surat ini termasuk jari>mah ta’zi>r yang berkaitan dengan kemaslahatan umum, bahwa adanya kesesuaian antara jari>mah pemalsuan surat dan pemalsuan stempel Bait al-Maal yang dilakukan Mu’an Ibn Zaidah pada masa Kholifah Umar Ibn al-Khatab, yakni keduanya sama-sama perbuatan pemalsuan.rnDan dalam hukum pidana Islam hukuman pada jari>mah ta’zi>r, tidak dijelaskanrnsecara jelas dalam nas, maka ketentuan hukuman ta’zir merupakan suaturnkewenangan Uli>l al-Amri, seperti yang dilakukan Kholifah Umar Ibn al-Khatabrnterhadap Mu’an Ibn Zaidah yang memalsukan stempel Bait al-Maal, diberi hukumanrndalam bentuk hukuman Jilid dan pengasingan.rnMenyarankan kepada pihak aparat penegak hukum, terutama para hakim agarrnmenegakkan hukum dengan adil terhadap pelaku kejahatan dengan mempertimbangkan berbagai aspek sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Dan jugarnmasyarakat, dengan adanya sanksi yang akan diterima kepada pelaku tindak pidana, maka diharapkan tidak akan ada lagi kejahatan yang sama.
S-2014/SJ/080 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain