Skripsi
Tinjauan fikih jinayah terhadap putusan No.212/Pid.B/2013/PN.BKL tentang perbarengan tindak pidana antara pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan di pengadilan negeri Bangkalan
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan dengan analisis dokumen yang bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu: Bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam putusan No. 212/Pid.B/2013/PN.Bkl tentang perbarengan tindak pidana antara pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan di Pengadilan Negeri Bangkalan, dan Bagaimana tinjauan fikih jinayah terhadap putusan No. 212/Pid.B/2013/PN.Bkl tentang perbarengan tindak pidana antara pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan di Pengadilan Negeri Bangkalan.rnData dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks, yang selanjutnya diolah dengan beberapa tahap yaitu Editing, yaitu pemeriksaan kembali terhadap semua data yang telah diperoleh. Organizing, yaitu menyusun dan mensistematiskan data yang telah diperoleh, dan Analyzing, yaitu menganalisis dengan menggunakan Metode Deskriptif Analisis.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa Terdakwa terbukti secara nyata telah melakukan kejahatan dengan melanggar ketentuan pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 365 ayat (2) ke 2. Hal tersebut berdasarkan unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal tersebut, baik unsur-unsur yang bersifat subyektif maupun yang bersifat obyektif telah terpenuhi semuanya serta dinyatakan sah dan meyakinkan secara hukum. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan dikurangi masa tahanan. Dalam pandangan fikih jinayah, kasus perbarengan tindak pidana (concursus) di atas yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan seharusnya mendapat hukuman mati atau qis}as. Hal tersebut didasarkan kepada salah satu teori yang digunakan dalam memutuskan perkara gabungan tindak pidana yang di dalam kaidah fikih jinayah dikenal dengan ta’addud al-jara>’im atau gabungan hukuman, yaitu teori penyerapan (al-Jabb). Teori al-Jabb atau teori penyerapan adalah penjatuhan satu hukuman terhadap pelaku tindak pidana ganda dengan cara hukuman yang lebih kecil diserap oleh hukuman yang lebih besar, dalam hal ini adalah hukuman mati.rnSelaras dengan temuan di atas, alangkah baiknya jika para penegak hukum di negara kita memiliki jiwa keadilan dan kecermatan dalam menjatuhkan hukuman pada setiap perkara yang dihadapi. Hukuman yang dijatuhkan harus mempunyai efek jera bagi pelaku kejahatan agar tidak terulang lagi kejahatan tersebut atau malah bertambah maraknya kejahatan yang dapat merugikan orang lain serta masyarakat.rn
S-2014/SJ/049 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain