Skripsi
Studi hukum pidana Islam terhadap sanksi hukum kejahatan peretasan website presiden Republik Indonesia dalam putusan pengadilan negeri Jember No.253/Pid.B/2013/PN.JR
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan dengan analisis dokumen yang bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu: Bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim terhadap sanksi hukum kejahatan peretasan website Presiden Republik Indonesia dalam putusan perkara Pengadilan Negeri Jember Nomor 253/Pid.B/2013/PN.JR, dan Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap keputusan sanksi hukum kejahatan peretasan website Presiden Republik Indonesia dalam putusan perkara Pengadilan Negeri Jember Nomor 253/Pid.B/2013/PN.JR.rnData dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks, yang selanjutnya diolah dengan beberapa tahap yaitu Editing, yaitu pemeriksaan kembali terhadap semua data yang telah diperoleh. Organizing, yaitu menyusun dan mensistematiskan data-data yang telah diperoleh, dan Analyzing, yaitu menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. rnHasil penelitian menjelaskan bahwa dalam hukum pidana Islam, tindak pidana peretasan terdapat unsur mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (melawan hukum) yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dianalogikan seperti memasuki rumah orang lain tanpa izin, perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang oleh Islam dikarenakan keduanya terdapat persamaan illat, yaitu tanpa izin. Dikarenakan tidak adanya ketentuan dalam nas} mengenai tindak pidana ini, maka tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (melawan hukum) dalam Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) bisa dikategorikan Jarimah Ta’zi>r yang diserahkan kepada ulil amri, dalam hal ini pemerintah, baik penentuan maupun pelaksanaanya.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, sebaiknya penegak hukum menerapkan hukuman yang berat terhadap kejahatan dunia maya dengan mempertimbangkan aspek kerugian, mudahnya mendapat akses teknologi informasi pada zaman teknologi saat ini, juga sulitnya melacak pelaku kejahatan serta semakin beragamnya modus berbagai kejahatan dunia maya. Hendaknya masyarakat pembaca ikut berpartisipasi, turut serta mencegah dan meminimalisir kejahatan jenis ini. Juga hendaknya masyarakat pembaca menggunakan Teknologi Informasi secara bijak agar menimbulkan manfaat juga kemudahan dalam berbagai hal. Bukan sebaliknya, menyalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain juga masyarakat pada umumnya.rn
S-2014/SJ/038 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain