Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme pemberlakuan keadaan bahaya dalam negara berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 23 tahun 1959 tentang keadaan bahaya
Skripsi ini membahas secara umum mengenai tinjauan hukum islam terhadap pemberlakuan keadaan bahaya dalam negara. Secara khusus membahas tentang mekanisme pemberlakuan keadaan bahaya dalam Negara di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 dalam Perspektif Hukum Islam. Pembahasan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode Kepustakaan yang menekankan pada pustaka sebagai objek studi yang dalam hal ini menggali topik pembahasan skripsi mengenai mekanisme pemberlakuan keadaan bahaya dalam Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 dalam Perspektif Hukum Islam.rnDi Negara Indonesia sejak awal berdirinya hingga zaman reformasi saat ini, telah banyak sekali mengalami kejadian-kejadian yang luar biasa. Kejadian luar biasa itu ialah suatu kejadian yang mengandung dan mengakibatkan hal-hal yang dapat mengancam dan membahayakan Negara. Ancaman yang membahayakan itu sendiri beraneka ragam bentuk dan coraknya, yang berbeda-beda dari kasus yang satu ke yang lain, pada satu waktu ke waktu yang lain, dan juga dari satu tempat ke tempat yang lain. Kondisi Negara dalam keadaan aman disebut juga dengan keadaan normal. Tapi apabila keadaan Negara berada di bawah ancaman, maka disebut dengan keadaan tidak normal. Dalam hal Negara berada dalam keadaan tidak normal, maka pemerintah harus sesegera mungkin untuk mengeluarkan Negara dari kondisi yang tidak normal tersebut. rnSebagaimana di dalam Islam, keadaan darurat adalah kondisi bahaya atau kesulitan yang amat berat kepada diri manusia, yang membuat dia kuatir akan terjadi kerusakan atau sesuatu yang menyakiti jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta dan yang bertalian dengannya. Oleh sebab itu, untuk dapat keluar dari keadaan bahaya tersebut harus melakukan tindakan-tindakan yang menurut sifatnya bukan berdasarkan hukum dasar. rnAdapun dari penelitian ini menghasilkan sebuah analisis mengenai bagaimana hukum Islam dalam memandang mekanisme pemberlakuan keadaan bahaya dalam Negara berdasarkan Perpu No. 23 Tahun 1959. Saran-saran dari penulis dalam hal ini adalah pemberlakuan keadaan darurat itu di Indonesia sampai sekarang masih didasarkan atas ketentuan Perpu No. 23 Tahun 1959 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Padahal dewasa ini, rezim konstitusi sudah sangat berubah. Oleh sebab itu, kedepannya harus ada pembaharuan dari undang-undang tentang keadaan bahaya yang disesuaikan dengan keadaan Indonesia dewasa ini.rn
S-2014/SJ/044 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain