Skripsi
Analisis fiqh jinayah terhadap putusan NO.231/PID.B/2010/PN.Sby. tentang tindak pidana perdagangan orang trafficking In Person
Skripsi ini merupakan hasil penelitian library research atau studi kepustakaan dengan mengunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan bahan hukum primer berupa putusan pegadilan. Menggunakan metode analisis deskriptif. Menganalisis dokumen yang bertujuan untuk menjawab persoalan tentang Bagaimana pandangan Fiqh Jinayah terhadap pertimbangan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking In Person) dalam putusan No. 231.Pid.B/2010/PN.Sby. dan Bagaimana pandangan Fiqh Jinayah terhadap Sanksi Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking In Person) dalam putusan No. 231.Pid.B/2010/PN.Sby. rn Data dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks, yang selanjutnya diolah dengan beberapa tahap yaitu Editing, yaitu pemeriksaan kembali terhadap semua data yang telah diperoleh. Organizing, yaitu menyusun dan mensistematiskan data-data yang telah diperoleh, dan Analyzing, yaitu menganalisis dengan menggunakan Metode Deskriptif Analisis. rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum tindak pidana perdagangan orang menurut pandangan Fiqh Jinayah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk perbuatan yang melanggar Rukun Syar’i, yaitu nas}h yang melarang perbuatan dan mengancam perbuatan terhadapnya. Rukun Ma>di, yaitu perbuatan yang membentuk jarimah, dan Rukun Adabi, unsur moral. Pertimbangan majelis adalah bentuk eksploitasi yang dilakukan oleh terdakwa Suyati, merupakan tindakan memperkerjakan anak di bawah umur dengan modus eksploitasi secara seksual. Dikarenakan tidak adanya ketentuan dalam nas} mengenai tindak pidana ini, maka tindak pidana ini dalam Fiqh Jinayah bisa dikategorikan Jarimah Ta’zi>r yang diserahkan kepada ulil amri, dalam hal ini pemerintah, baik penentuan maupun pelaksanaanya. Mengenai sanksi hukum menurut pandangan Fiqh Jinayah sesuai dengan vonis yang diberikan oleh majelis Hakim berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 150.000.000.- sesuai dengan Undang-undang no 21 tahun 2007. rnSejalan dengan kesimpulan di atas, sebaiknya penegak hukum menerapkan hukuman yang berat terhadap para pelaku kejahatan perdagangan orang dengan mempertimbangkan aspek kerugian pada korban, masa depan korban, juga sulitnya melacak pelaku kejahatan serta semakin beragamnya modus berbagai kejahatan perdagangan orang. Hendaknya masyarakat pembaca ikut berpartisipasi, turut serta mencegah dan meminimalisir kejahatan perdagangan orang. Juga para orang tua hendaknya berperan aktif dalam menjaga, mengawasi anak dalam pergaulannya. Agar anak tidak terjerumus dalam tindakan yang tidak diinginkan. rn
S-2014/SJ/025 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain