Skripsi
Tinjauan fiqh siyasah terhadap Golput dalam Pemilu Pilpres di Surabaya
Penelitian ini berjudul Tinjauan Fiqh Siya>sah terhadap Golput dalamrnPemilu Pilpres di Surabaya yang membahas tentang bagaimana Golput dalamrnpelaksanaan Pemilu Pilpres di Surabaya dan bagaimana tinjauan Fiqh Siya>sahrnterhadap Golput dalam Pemilu Pilpres di Surabaya.rnData penelitian dihimpun melalui studi pustaka dan observasi secararnlangsung dengan pihak terkait. Selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif –komparatif.rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, tingkat partisipasi pemilu presiden dan wakil presiden di Surabaya meningkat daripada Pemilu legislatif April lalu. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya mengatakan pemilih dalam pemilu presiden yang datang mencoblos mencapai 67,5 persen.rnHal itu menunjukkan bahwa jumlah pemilih yang tidak menggunakan haknya dirnPilpres ini hanya 32,5 persen. Dari data tersebut maka Golput pemilu presidenrnmenurun daripada pemilu legislatif.Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 di Jatim sejumlah 30.545.935 orang, yang pada awalnya angka Golputrndiprediksi di atas 35 persen dikarenakan tidak percaya lagi pada janji-janjirnpolitikus atau calon anggota legislatif (Caleg), mereka juga minim pengetahuanrnsoal teknis pelaksanaan Pemilu. Kedua tinjauan konsep fiqh al-siya>sah terhadap Golput sangat erat hubungannya dengan Pemilu, Parpol serta sistem demokrasi demi tercapainya tujuan h}ifz} al-ummah sebagai maqasid al-shariah demi terbentuknya sebuah Negara. Maka apa yang terkait di dalam sistemrnpemerintahan di Indonesia seperti sistem pemilihan umum, demokrasi dan Parpolrnmerupakan alat untuk mendirikan sebuah Negara. Golput merupakan fenomenarnyang tidak secara langsung disebutkan dalam undang-undang. Namun golputrntidak lepas dari pemilu yang diatur dalam perundang-undangan. Sehingga ketikarnseseorang tidak ikut berpartisipasi dalam Pemilu tidak merupakan suaturnpelanggaran, dan tidak ada sanksi yang patut ditimpakan pada masyarakat yangrntidak memilih dalam Pemilu atau Golput, kecuali ada seseorang yang denganrnsengaja membuat orang lain kehilangan hak pilihnya, maka dipidana atau dendarnsesuai dengan UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilu pasal 292 ayat 1 dan pasal 301rnayat 3.rnSejalan dengan kesimpulan di atas makasebagai warga negara harusnya menggunkan hak pilih dengan tepat, agar pelaksanaan pemilu ini berjalan denganrnbaik. Untuk aparatur pemerintah agar lebih tanggap terhadap permasalahan yangrnada pada rakyat, khususnya masalah Golput dalam pelaksanaan Pemilu Presiden.
S-2014/SJ/040 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain