Skripsi
Tinjauan yuridis terhadap putusan NO.0688/Pdt.G/2011/PA.Tbn tentang pencabutan gugatan tanpa persetujuan tergugat dalam perkara cerai gugat dipengadilan agama Tuban
Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka yang berjudul “ Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan No.0688/Pdt.G/2011/PA.Tbn tentang pencabutan gugatan tanpa persetujuan tergugat dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Tuban.”rnPenelitian ini mengkaji mengenai dasar pertimbangan Pengadilan Agama dalam menerima dan memeriksa pencabutan gugatan tanpa persetujuan tergugat dalam Putusan Dalam penelitian hukum ini penulis menggunakan penelitian hukum yang hukum yang bersifat deskriptif dan terapan, dimana peneliti hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.rnPenulis dalam penelitian ini ingin menemukan aturan hukum yang menjadi dasar yuridis Pengadilan Agama dalam memutus pencabutan gugatan tanpa persetujuan tergugat. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang penulis gunakan adalah berupa putusan hakim. Nomor 0688/Pdt.G/2011/PA.Tbn tentang pencabutan gugatan tanpa persetujuan tergugat dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Tuban.Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945,undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Adapun bahan hukum sekunder yang penulis gunakan adalah bahan kepustakaan, dokumen,literatur yang sesuai dengan objek penelitian. Tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara identifikasi isi bahan primer dan sekunder dari study kepustakaan.tehnik analisis yang digunakan adalah deduktif dengan premis mayor dan premis minorb yang kemudian dicapai suatu kesimpulan.rnBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu dasar dan kewenangan Pengadilan Agama dalam pencabutan gugatan tanpa persetujuan tergugat dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama . Undang-undang No 7 Tahun 1989 . Hal ini mengesampingkan asas personalitas keislaman para pihak yang berperkara, apabila para pihak secara sukarela dengan sendirinya tunduk dan menundukan diri pada hukum, maka perceraian tetap menjadi kewenangan Pengadilan Agama.rn
S-2014/AS/006 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain