Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap hak asuh anak di luar kawin : Studi konparasi hukum Islam dan undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan (Library Research) dengan judul “Analisis hukum Islam terhadap hak asuh anak di luar kawin (Studi komparasi hukum Islam dan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak). ” untuk menjawab: bagaimana ketentuan hak asuh anak di luar kawin menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan bagaimana hukum Islam mengatur tentang adanya hak asuh anak di luar kawin menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.rnData penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (Tex Reading) dan selanjutnya dianalisis dengan Metode Analisis Diskriptif, yaitu metode yang menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul, selanjutnya dianalisis menurut isinya. Analisis macam ini disebut analisis isi (Content Analisis). Dan pola pikir yang digunakan dalam menganalisis data tersebut adalah deduktif-induktif.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Pasal 7 menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dan pada pasal 14 disebutkan pula bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Dalam hal ini kedudukan anak sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan ataupun anak yang dilahirkan di dalam perkawinan. Namun dalam hukum Islam jika anak tersebut dilahirkan di luar perkawinan maka anak tersebut harus diasuh oleh ibunya dan keluarga ibunya. Jika ibu tersebut tidak melakukan perkawinan lagi. Dalam hadis juga mengatakan bahwa anak yang lahir di dunia ini harus di asuh oleh orang tuanya sendiri tanpa suatu alasan apapun. Senada dengan putusan MK anak tersebut jika ingin diakui oleh kedua orang tuanya harus dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan ilmu teknologi atau alat bukti lainya, dan harus dengan cara tes DNA.rnDengan adanya pernyataan di atas Pemerintah harus lebih terinci menentukan sikap agar hak asuh anak yang lahir di dunia ini akan kembali pada orang tuanya meskipun anak itu dilahirkan di luar perkawinan atau di dalam perkawinan. rnKepada semua masyarakat agar pernikahanya dicatatkan menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia supaya terhindar dari yang namanya anak di luar perkawinan dan tidak merugikan bagi kelangsungan hidup si anak.rn
S-2014/AS/140 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain