Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap kedudukan anak Rada'ah (susuan) dalam menerima warisan di Desa Gili Ketapang, Kec. Sumberasih, Kab. Probolinggo
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Kedudukan AnakrnRad}a>’ah (Susuan) Dalam Menerima Warisan di Desa Gili Ketapang, Kec. Sumberasih, Kab. Probolinggo” ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang kedudukan anak rad}a>’ah (susuan) dalam menerima warisan di Desa Gili Ketapang, Kec. Sumberasih, Kab. Probolinggo dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap kedudukan anak rad}a>’ah (susuan) dalam menerima warisan di Desa Gili Ketapang, Kec. Sumberasih, Kab. Probolinggo.rnUntuk mengungkap permasalahan tersebut secara menyeluruh, data penelitian inirndihimpun melalui observasi dan menggunakan teknik interview (wawancara) denganrnpihak-pihak yang terkait di lapangan serta dokumentasi dan triangulasi yang kemudian dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis, yang merupakan pendekatan penelitian yang menggambarkan pelaksanaan waris anak rad}a>’ah (susuan). Kemudian dianalisis dengan ketentuan kewarisan Islam, yang terdapat dalam al-Quran, hadis dan pendapat ulama empat madzhab untuk menilai fakta di lapangan. Adapun teori yang digunakan dalam mengungkap permasalahan di atas adalah teori kewarisan Islam yang menjelaskan tentang kedudukan anak rada’ah (susuan) dalam menerima warisan dari kedua orang tua susuannya. Serta teori rad}a>’ah dalam Islam yang menjelaskan akibat hukum dari adanya penyusuan.rnData penelitian menyatakan bahwa kedudukan anak rad}a>’ah (susuan) dalamrnmenerima warisan disamakan dengan anak kandung, sehingga anak rad}a>’ah (susuan) dalam masyarakat Gili Ketapang berhak atas warisan dari bapak atau pun ibu susuannya dan bagiannya disamakan dengan bagian anak kandung atau ahli waris lainnya.rnHasil penelitian ini menyatakan bahwa kedudukan anak rad}a>’ah (susuan) dalamrnmenerima warisan yang berlaku di desa Gili Ketapang bertentangan dengan hukumrnIslam. Dalam hukum waris Islam anak rad}a>’ah (susuan) tidak berhak mewarisi orang tua susuannya. Jika masih berkeinginan untuk memberikan sebagian hartanya kepada anak rad}a>’ah (susuan) maka melalui wasiat atau dengan hibah atau pemberian dengan ketentuan tidak boleh melebihi sepertiga dari tirkah.rnKesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa pertama, kedudukan anak rad}a>’ahrn(susuan) dalam menerima warisan di desa Gili Ketapang, Kec. Sumberasih, Kab.rnProbolinggo adalah disamakan dengan status anak kandung, yaitu mendapatkan bagian harta warisan yang sama sesuai dengan kesepakatan ahli waris lainnya. Kedua, kedudukan anak rad}a>’ah (susuan) dalam menerima warisan di desa Gili Ketapang, Kec. Sumberasih, Kab. Probolinggo tidak sesuai dengan aturan kewarisan Islam yang telah termaktub dalam al-Qur’an. Bahwa sesungguhnya antara anak rad}a>’ah (susuan) dengan orang tua susuannya tidak berhak untuk mewarisi. Jika memang orang tua susuannya berkeinginan untuk memberikan sebagian hartanya maka cara yang ditempuh adalah dengan jalan wasiat atau melalui hibah atau pemberian dengan ketentuan tidak boleh melebihi sepertiga dari tirkah.
S-2014/AS/042 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain