Skripsi
Analisis yuridis terhadap putusan hakim Nomor: 3051/ Pdt.G/ 2011/PA.SBY tentang Hadanah di pengadilan agama Surabaya
Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang: “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Nomor: 3051/ Pdt.G/ 2011/PA.SBY tentang Hadanah di Pengadilan Agama Surabaya”. Sehingga dalam skripsi ini, mencoba menjawab pertanyaan tentang pertimbangan hakim dalam putusan nomor: 3051/Pdt. G/ PA. Sby tentang h}ad}a>nah di pengadilan agama surabaya dan analisis yuridis terhadap putusan hakim nomor 3051/Pdt. G/ PA. Sby tentang h}ad}a>nah di pengadilan agama surabaya.rnPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat analisis deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan atau menguraikan kasus h{ad{a>nah yang pernah ada di Pengadilan Agama Surabaya. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir induktif-verifikatif yaitu diawali dengan memaparkan masalah yang ada dan setelah itu diuji kebenaran permasalahan tersebut dengan teori-teori atau perundang-undangan yang ada yakni dalam undang-undang perlindungan anak, undang-undang perkawinan serta KHI kemudian dibuat alat menganalisis lalu ditarik kesimpulan.rnDalam hasil putusan hakim terhadap gugatan yang dilakukan isteri untuk mengurus tunjangan kesehatan anak dalam putusan No. 3051/Pdt. G/2011/PA. Sby ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat, karena pada kenyataanya Penggugat tersebut pernah menyebabkan si anak mengalami luka dikepala karena tidak sengaja si anak terdorong ketika melihat pertengkaran kedua orang tuanya, Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut yakni dengan alasan lebih mementingkan kesejahteraan anak di masa akan datang.rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan hakim atas gugatan tunjangan kesehatan anak dalam putusan No. 3051/Pdt. G/2011/PA. Sby harus memenuhi perundang-undangan yang berlaku, yakni dalam KHI Pasal 156 huruf (c) tentang akibat perceraian, pada Pasal 45 UU No.1 Tahun 1974 serta Pasal 16 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 mencakup hak dan kewajiban dalam pengasuhan dan perlindungan anak. Sedangkan pada Pasal 49 UU No.1 Tahun 1974 dan 36 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 mencakup tentang hak kekuasaan pemeliharaan anak.rnApapun alasan perceraian diantara mereka merupakan petaka bagi anak. Di saat itu anak tidak lagi dapt merasakan kasih sayang sekaligus dari kedua orangtuanya. Padahal merasakan kasih sayang sekaligus dari kesua orangtua merupakan unsur penting bagi pertumbuhan mental seorang anak. Pecahnya rumah tangga kedua orangtua, tidak jarang membawa kepada terlantarnya pengasuhan anak. Itulah sebabnya perceraian sedapat mungkin harus dihindarkan. Apalagi masa sekarang banyak orang tua yang menelantarkan anaknya dan sibuk dengan pekerjaannya, sehingga melupakan kewajibannya sebagai orang tua untuk merawat anaknya.rn
S-2014/AS/014 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain