Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap putusan hakim pengadilan agama Malang nomor 1363/Pdt.G/2013/PA.Mlg tentang permohonan hak asuh anak
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Putusan Hakim Pengadilan Agama Malang Nomor 1363/Pdt.G/2013/Pa.Mlg tentang permohonan hak asuh anak dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum keputusan Hakim Pengadilan Agama Malang Nomor 1363/Pdt.G/2013/PA.Mlg tentang permohonan hak asuh anak dan analisis Hukum Islam terhadap putusan Hakim Pengadilan Agama Malang Nomor 1363/Pdt.G/2013/PA.Mlg tentang permohonan hak asuh anak.rnData penelitian ini dihimpun melalui studi dokumen dan interview dengan Hakim Pengadilan Agama Malang baik terlibat langsung maupun tidak dalam perkara tersebut, yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif dan metode deduktif. rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam putusannya berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 156 huruf c KHI, Pasal 2, Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 51 ayat 2 dan Pasal 59 ayat 1 UU No.39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 41 huruf a, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 49 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 24 ayat 2 huruf b PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kitab Kifa>yatul al-Akhya>r, maka Hakim Pengadilan Agama Malang memutuskan mencabut hak asuh anak dari Termohon karena Termohon merupakan ibu yang sudah melanggar syarat-syarat pengasuh anak seperti memiliki berperilaku buruk dan tidak bertanggung jawab terhadap anaknya, sehingga perbuatannya itu akan membahayakan masa depan anak dan perkembangan anak. Hakim Pengadilan Agama Malang memutuskan pemeliharaan anak kedua Pemohon dan Termohon menjadi hak Pemohon berdasarkan sifat dan kemampuan Pemohon yang sudah memenuhi syarat pemegang hak pemeliharaan anak yaitu bertanggung jawab, berakhlak baik, memiliki kemampuan mengurusnya dan menafkahi anak, serta demi kepentingan dan kenyamanan anak. Ditinjau dari Hukum Islam Putusan Pengadilan Agama Malang sudah sesuai.rnBerdasarkan kesimpulan tersebut, Hakim Pengadilan Agama Malang dinilai sudah bijak dalam memutuskan perkara Nomor 1363/Pdt.G/2013/PA.Mlg tentang permohonan hak asuh anak dengan mempertimbangkan kepentingan anak tersebut. rn
S-2014/AS/113 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain