Skripsi
Pemikiran Jamal al-Banna tentang pembagian waris anak perempuan dalam buku ”al-mar’ah al-muslimah bayna tahrir al-Qur’an wa taqyid al-fuqaha’”
Anak Perempuan dalam Buku “al-Mar’ah al-Muslimah Bayna Tahri>r al-Qur’a>n wa Taqyi>d al-Fuqaha>’” ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: 1) bagaimana pandangan Jama>l al-Banna> tentang pembagian harta waris anak perempuan ? 2) apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pemikiran Jama>l al-Banna> terhadap pembagian waris anak perempuan? rnDalam rangka menjawab pertanyaan di atas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif. Data penelitian dikumpulkan melalui teknik telaah dokumen dan selanjutnya data tersebut dianalisis dengan menggunakan teknis content analysis (kajian isi). Data yang berhasil dikumpulkan kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analitis.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa bagian waris anak perempuan lebih sedikit daripada anak laki-laki, dengan perbandingan 1:2. Hal ini merupakan bagian dari nalar fikih antroposentris yang diusung Jama>l al-Banna>. Adapun faktor yang mempengaruhi pemikirannya adalah penolakannya terhadap berbagai macam bentuk penafsiran. Jama>l al-Banna> meyakini bahwa akal telah mampu memahami al-Qur’an, tanpa menggunakan metode-metode tafsir yang ada. Karena jika memahami al-Qur’an dengan menggunakan metode tafsir yang sebelumnya telah digagas para mufassir justru akan terjadi monopoli pemahaman, dan pengekangan dalam berfikir dan berpendapat. Jama>l al-Banna> dianggap sebagai liberalis karena sangat mendewakan akal dalam hal apapun. rnBagian anak perempuan yang lebih kecil dari anak laki-laki agar terdapat keadilan antara keduanya. Karena hak anak laki-laki dipangkas dengan kehadiran anak perempuan yang sebelumnya tidak mendapatkan sepeserpun dari bagian waris, demi terciptanya keadilan maka bagian waris yang diperoleh anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan, yakni 2:1. Selain itu kondisi social dimana Jama>l al-Banna> tinggal, meskipun banyak gerakan feminis, namun yang dituntut bukanlah persaman dalam mendapatkan bagian waris, melainkan persamaan dalam mengenyam pendidikan.rn Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis menyampaikan saran agar untuk memahami arah pemikiran seseorang hendakya dilakukan secara mendalam, tidak hanya melihat pendapatnya sepotong-sepotong, dan perlunya menerima perbedaan. Karena setiap orang memiliki alasan atas setiap apa yang diucapkan dan dilakukannya. rn
S-2014/AS/069 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain