Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap larangan nikah karena mentelu di Desa Sumberejo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan Jawa Timur
Skripsi yang berjudul ,“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Nikah Karena Mentelu di Desa Sumberejo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan Jawa Timur” ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana deskripsi tradisi larangan pernikahan di Desa Sumberejo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi larangan pernikahan di desa Sumberejo kecamatan Lamongan kabupaten Lamongan Jawa Timur.rnMaka untuk menjawab permasalahan di atas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan teknik wawancara. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu suatu metode yang menggambarkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif. rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi larangan pernikahan di desa Sumberejo kecamatan Lamongan kabupaten Lamongan adalah larangan untuk melakukan pernikahan antara perempuan dengan laki-laki yang memiliki hubungan (mentelu). Mentelu merupakan hubungan seorang dengan yang lainnya, karena buyut dari keduannya memiliki hubungan saudara kandung. Dengan demikian, dalam tradisi ini melarang antara keduannya untuk melangsungkan pernikahan. Alasan terjadinya tradisi larangan pernikahan ini adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti, sulit dalam mencari rizki (kantong bolong) atau kematian dari pihak yang melanggar atau dari keluargannya (kebo gerang).rnPelaksanaan tradisi larangan nikah di desa Sumberejo kecamatan Lamongan kabupaten Lamongan Jawa Timur tidak diatur dalam ketentuan hukum Islam. Hukum Islam hanya menetapkan perempuan-perempuan dan laki-laki yang haram untuk dinikahi, yang dalam hal ini terbagi menjadi dua macam. Yaitu, pertama, haram selamanya (tah}ri>m al-mu’abbad) yaitu karena kekerabatan (nasab), perbesanan (mus}a>harah), dan persusuan (rad}a>‘). Kedua, haram sementara (tah}ri>m al-mu’aqqat). Tradisi larangan nikah mentelu jika ditinjau dengan hukum Islam, maka tradisi tersebut tidak dapat diikuti dan dikerjakan, karena tidak sejalan dengan apa yang ditetapkan dalam nas}. rnDari kesimpulan di atas, disarankan kepada masyarakat desa Sumberejo kecamatan Lamongan kabupaten Lamongan Jawa Timur, hendaknya lebih memahami lagi masalah-masalah yang berkenaan dengan hukum pernikahan Islam agar tidak menganggap adanya hubungan mentelu sebagai hal yang dapat menghalangi dua insan untuk melangsungkan pernikahan. Dan karena takdir telah ditentukan oleh Allah Swt.rn
S-2014/AS/065 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain