Skripsi
Analisis yuridis terhadap pengakuan sebagai upaya pembuktian dalam putusan pengadilan agama Malang NO.0758/PDT.G/2013 tentang perkara Cerai Talak
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Pengakuan Sebagai Upaya Pembuktian Dalam Putusan Pengadilan Agama Malang No.0758/Pdt.G/PA.Mlg Tentang Perkara Cerai Talak”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu, Apa dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Malang terhadap pengakuan sebagai upaya pembuktian dalam perkara cerai talak? dan bagaimana analisis yuridis terhadap pengakuan sebagai upaya pembuktian dalam putusan Pengadilan Agama Malang tentang perkara cerai talak?. rnData penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik studi dokumenter yaitu mengumpulkan data dan informasi dari putusan, buku sekunder, artikel dan Undang-Undang dan sebagai pengayaan data dilakukan tehnik wawancara. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode verifikatif analisis yaitu menilai putusan cerai talak di Pengadilan Agama Malang yang berkaitan dengan pengakuan sebagai upaya pembuktian dalam perkara cerai talak untuk memperoleh kesimpulan.rnHasil penelitian menyebutkan bahwa pertama, dasar pertimbangan hukum hakim terhadap pengakuan sebagai upaya pembuktian dalam memutus perkara cerai talak No.0758/Pdt.G/2013/PA.Mlg adalah pasal 174 HIR, yang menyebutkan bahwa pengakuan tersebut adalah pengakuan murni. Kedua, setelah dianalisis secara yuridis terhadap pengakuan sebagai upaya dalam pembuktian menyatakan bahwa dalam penerapan dasar pertimbangan hukum Hakim di atas kurang sesuai, karena seharusnya yang diterapkan adalah pengakuan berkualifikasi dalam pasal 176 HIR. Meskipun demikian baik pasal 174 HIR atau pasal 176 HIR, pembuktian pengakuan dalam perkara perceraian tidak dianggap cukup bukti, karena Hakim harus berusaha menemukan kebenaran materiil alasan cerai tersebut dengan alat-alat bukti yang cukup mendukung, sesuai dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang No. 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang ketentuan secara khusus dalam Peradilan Agama. rnKarena itu, seharusnya Hakim lebih teliti dan berhati-hati dalam memeriksa, mengadili, dan memutus dalam menerapkan tentang hukumnya. Akan lebih baik lagi kalau Majelis Hakim merujuk kepada pendapat para pakar hukum agar lebih mempunyai kedalaman pemahaman baik terhadap perkara maupun dasar hukum yang dijadikan landasan dalam memutus suatu perkara. Sehingga Majelis Hakim lebih mempunyai sudut pandang yang luas.rn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain