Skripsi
Analiis yuridis terhadap putusan hakim NO.162/Pdt.G/2009/PTA.Sby tentang pembatalan putusan PA Tuban NO.1254/Pdt.G/2008/PA.Tbn dalam perkara perpindahan harta bersama menjadi harta asal
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim No. 162 / Pdt.G/ 2009 / PTA.Sby Tentang Pembatalan Putusan PA Tuban No. 1254 /Pdt.G / 2008 / PA.Tbn Dalam Perkara Perpindahan Harta Bersama Menjadi Harta Asal”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim tentang pembatalan putusan Pengadilan Agama Tuban dalam perkara perpindahan harta bersama menjadi harta asal dan bagaimanakah analisis yuridis terhadap putusan Hakim No. 162 / Pdt.G/ 2009 / PTA.Sby tentang pembatalan putusan pa tuban no. 1254 /pdt.g / 2008 / pa.tbn dalam perkara perpindahan harta bersama menjadi harta asal.rnData penelitian dihimpun dengan menggunakan tehnik studi dokumenter yaitu mengumpulkan data dan informasi dari putusan, buku sekunder, artikel dan Undang-Undang dan sebagai pengayaan data dilakukan tehnik wawancara. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode analisis verifikatif yaitu menilai putusan tentang pembatalan harta bersama menjadi harta asal oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk memperoleh sebuah kesimpulan. rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa : Pertama, dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Agama Tuban dalam perkara perpindahan harta bersama menjadi harta asal karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berpendapat barang sengketa berupa satu unit mobil truk NOPOL diperoleh Tergugat Rekonvensi/Pembanding ketika masih status janda, maka harta sengketa tersebut milik Pembanding. Oleh karena barang sengketa No.11 terbukti sebagai harta asal Tergugat Rekonvensi/ Pembanding, dan gugatan Rekonvensi pada posita No.11 dinyatakan ditolak. Berdasarkan Pasal 35 ayat 2 tentang harta asal atau bawaan. Kedua, setelah dianalisis secara yuridis, tentang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang perpindahan harta bersama menjadi harta asal dalam perkara ini kurang tepat. Berdasarkan Pasal 35 ayat 1, kemudian Pasal 93 tentang pertanggungjawaban terhadap hutang serta ruang lingkup harta bersama berdasarkan pendapat Yahya Harahap. Dalam hal ini Majelis Hakim terlalu sempit dalam memberikan putusan. Hendaknya Hakim PTA Surabaya melihat bagaimanakah cara pembeliannya, bagaimanakah cara pelunasannya jika itu terjadi dalam masa ikatan perkawinan atau tidak. Jadi tidak menolak putusan PA Tuban keseluruhanrnBerdasarkan kesimpulan di atas hendaknya Hakim lebih teliti dalam memutus suatu perkara. Hakim harus cermat menentukan tentang kepemilikan barang sengketa tersebut harta bersama atau harta asal saat pembelian status janda dan pelunasan kontrak sewa beli ketika menikah lagi sampai jatuh tempo. Kiranya kasus ini dirujukkan dengan Pasal 35 ayat 1 dan 2, Pasal 93 KHI. Terhadap pihak yang mengajukan perkara di Pengadilan hendaknya mengerti perkara yang akan diajukan.rn
S-2014/AS/111 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain