Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap praktek nganyareh kabin bagi orang anjhe’ di Desa Dupok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Praktek Nganyareh Kabin Orang Anjhe’ di Desa Dupok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan tentang mengapa ada praktek Nganyareh kabin bagi orang Anjhe’ di Desa Dupok Kecamatan Kokop dan bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktek nganyareh kabin bagi orang Anjhe’ di Desa Dupok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalanrn Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan tehnik pengumpulan data: yaitu melalui metode wawancara (interview) dan dokumentasi. Selanjutnya data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif verifikatif dengan pola pikir deduktif. Metode deduktif di gunakan untuk menganalisis penjelasan dari masyarakat. Tokoh masyarakat, mengenai faktor-faktor atau peristiwa-peristiwa khusus dari praktek nganyareh kabin bagi orang anjhe’, dan kesimpulan yang bersifat umum berupa generalisasi. Sedangkan deskriptif verifiktif digunakan dengan jalan menilai/menguji suatu kasus yang terdapat dalam kenyataan (hasil penelitian) kepada hukum Islam. rn Hasil penelitian menyimpulkan bahwa melakukan praktek nganyareh kabin bagi orang anjhe’ adalah ketentuan adat, bahwa apabila dihari pernikahan seseorang ada orang lain yang meninggal dunia (warga setempat), maka orang tersebut harus melakukan praktek nganyareh kabin pada hari yang lain. Apabila orang tersebut tidak melakukan praktek nganyareh kabin akan menimbulkan musibah seperti halnya menambah rasa sakit pada orang sakit yang sedang dijenguknya. Praktek melakukan nganyareh kabin bagi orang anjhe’ tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam bahwa melakukan nganyareh kabin boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang belum melakukan perceraian.rn Dengan menggunakan analisis Hukum Islam mayoritas masyarakat menyebutkan bahwa alasan praktek melakukan nganyareh kabin bagi orang Anjhe’ bagi orang Anjhe’ adalah salah satu timbulnya kemadlaratan dari orang Anjhe’ tersebut mengunjungi orang sakit maka kondisi keadaan orang sakit tersebut tambah parah apabila orang Anjhe’ tersebut belum melaksanakan nganyareh kabin.rn Seperti yang telah dijelaskan oleh Imam Muhammad Ali Bin Husain Al-Maliki dalam kitab Qurrotu Al-‘Ain bahwa melakukan nganyareh kabin bagi orag anjhe’ diperbolehkan apabila bertujuan memperkuat akad nikah yang pertama, akan tetapi menurut ulama yang lebih utama meninggalkan nya. Begitu juga menurut Imam Sulaiman Al-Jamal dalam kitab Hasyiyah al-jamal ‘Ala al-Minhaj, juz IV dijelaskan bahwa, sesungguhnya memperkuat akad nikah dan selainnya tidak merusak terhadap akad yang pertama.rn
S-2014/AS/103 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain