Skripsi
Analisis ‘urf terhadap larangan nikah gotong Embong di Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan
Skripsi yang berjudul “ANALISIS ‘URF TERHADAP LARANGAN NIKAH GOTONG EMBONG DI DESA GEDANGAN KECAMATAN SUKODADI KABUPATEN LAMONGAN” ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana deskripsi dan faktor yang melatarbelakangi larangan nikah Gotong Embong di Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan? Dan bagaimana analisis ‘urf terhadap larangan nikah Gotong Embong di Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan?rnData penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik wawancara. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif. Untuk menganalisis tradisi larangan nikah Gotong Embong ini penulis menggunakan salah satu metode ijtihad, yaitu ‘urf.rnHasil penelitian mengatakan bahwa larangan nikah Gotong Embong adalah suatu tradisi larangan bagi masyarakat Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan untuk melakukan pernikahan dengan tetangganya. Artinya seorang laki-laki tidak diperbolehkan melaksanakan pernikahan dengan seorang perempuan yang rumahnya saling berhadapan (hanya dipisah oleh jalan). Adapun alasan pernikahan tersebut dilarang yaitu, karena pernikahan yang seperti itu diyakini oleh masyarakat Desa Gedangan akan menimbulkan dampak negatif, seperti: keluarga tidak harmonis, sering mendapatkan musibah, kemelaratan (sulit mencari rizki), bahkan sampai kematian.rnHasil analisis menggunakan ‘urf menyimpulkan bahwa tradisi larangan nikah Gotong Embong termasuk dalam al-‘urf al-fa>sid (kebiasaan yang dianggap rusak), karena bertentangan dengan dalil syara’. Kebiasaan masyarakat desa Gedangan melarang seseorang untuk melakukan pernikahan dengan tetangga depan rumahnya tidak sesuai dengan konsep mas}lah}ah, karena larangan tersebut tidak mendatangkan kemanfaatan dan hanya akan mempersulit seseorang untuk menyalurkan keinginannya dalam mencari jodoh atau melakukan pernikahan. Jadi pernikahan ini boleh dilakukan dan bukan termasuk dalam larangan nikah.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan kepada masyarakat Desa Gedangan hendaknya melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Islam. Adanya sebuah adat larangan pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam hendaknya tidak dianut dan dipercayai akan mendatangakan akibat yang tidak baik. Dan kepada tokoh agama hendaknya memberikan pengertian dan penjelasan mengenai hukum pernikahan dalam Islam di tengah-tengah masyarakat khusunya mengenai larangan pernikahan yaitu tentang siapa saja yang boleh dan tidak boleh untuk dinikahi.rn
S-2014/AS/100 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain