Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap larangan perkawinan buka tutup : Studi kasus di Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Perkawinan Buka Tutup (Studi Kasus di Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar)” Adapun masalah yang akan diteliti ialah : Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan Buka Tutup? Bagaimana dampak dari larangan perkawinan Buka Tutup?, bagaimana pandangan Ulama’ setempat mengenai larangan perkawinan Buka Tutup?. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap larangan perkawinan Buka Tutup?rnUntuk menjawab permasalahan di atas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianlisis menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu suatu metode yang digambarkan dan mentafsirkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif untu memerjelas kesimpulannya.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, faktor yang mempengaruhi terjadinya larangan perkawinan buka tutup ialah kepatuhan masyarakat kepada para leluhur yang mewariskan tradisi tersebut sehingga mereka cenderung fanatik terhadap ucapan maupun tindakan yang dilakukan oleh para leluhur. Kedua, dampak dari larangan perkawinan buka tutup yang dipercayai oleh masyarakat ialah lebih didasarkan pada keyakinan masyarakat yang diturunkan secara turun-temurun oleh nenek moyangnya dan dipercaya bagi pelanggarnya akan berdampak terjadinya malapetaka seperti dikalahkan dari segi umur, materi, kesehatan dan keharmonisan dalam keluarga. Ketiga, para ulama’ di Desa Selokajang Kecamatan Srengat bersependapat bahwa larangan perkawinan buka tutup ialah melanggar syari’at Islam dimana dalam Islam khususnya Undang-Undang tidak mengatur tentang hal tersebut.rnKesimpulannya dari analisis hukum Islam bahwa larangan perkawinan buka tutup itu bertentang dengan hukum Islam jika dilihat dengan ‘Urf sebagai teori yang digunakan yang dalam menganalisisnya, bahwa kemadharatan dari larangan perkawinan buka tutup adalah kemdharatan yang dapat mengancam agama, jiwa,harta,akal dan keturunannya, yang demikian itu tidak sesuai dengan tujuan yang diterapkan oleh syara’, baik dilihat dari surat an-Nissa’ ayat 23 maupun dari UU no 1 Tahun 1974, dan Kompilasi hukum Islam.rn Saran dapat dijadikan pedoman dasar hukum masyarakat Desa Selokajan dalam melaksanakan larangan perkawinan dan dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi para ulama’ yang beranggapan bahwa larangan perkawinan ini tidak sesuai dengan syari’at Islam. rn
S-2014/AS/084 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain