Skripsi
Analisis yuridis terhadap penolakan gugatan harta gana-gini dengan pemberian kompensasi uang jasa sebagai pengawas pembangunan : Studi putusan No. 1934/Pdt.G/2012/PA.Mlg
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk memaparkan bagaimana pertimbangan hakim dalam menolak gugatan harta gana-gini dengan Pemberian Kompensasi Uang Jasa sebagai Pengawas Pembangunan (Studi Putusan No. 1934/Pdt.G/2012/PA. Mlg). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim menolak gugatan harta gana-gini dengan pemberian kompensasi uang jasa sebagai pengawas pembangunan di Pengadilan Agama Malang dalam putusan No. 1934/Pdt.G/2012/PA.Mlg dan bagaimana kesesuaian putusan tentang penolakan gugatan harta gana-gini dengan pemberian kompensasi uang jasa sebagai pengawas pembangunan dalam putusan No. 1934/Pdt.G/2012/PA. Mlg menurut yuridis.rn Data penelitian dihimpun melalui pembacaan putusan dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-analitis untuk menggambarkan secara sistematis segala faktual yang dihadapi, kemudian dianalisis dengan menggunakan pola pikir induktif, sehingga memberikan pemahaman yang konkrit dan dapat ditarik kesimpulan. Dalam hal ini dengan mengemukakan kasus penolakan gugatan harta gana-gini yang terjadi di Pengadilan Agama Malang, kemudian dikaitkan dengan teori dan dalil-dalil yang terdapat dalam literatur sebagai analisis, sehingga mendapatkan jawaban secara jelas mengenai kesesuaian dari segi yuridis.rn Hasil penelitian menyimpulkan bahwa alasan Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang menolak gugatan harta gana-gini dalam putusan No. 1934/Pdt.G/2012/PA.Mlg karena Majelis Hakim berpendapat bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Hal itu dikarenakan selama dalam ikatan perkawinan penggugat tidak memiliki kontribusi dalam pembentukan harta gana-gini. Namun, Majelis Hakim juga memutuskan untuk memberikan kompensasi uamg jasa kepada penggugat, dengan alasan bahwa dahulu penggugat turut andil dalam pembangunan tempat tinggal atau rumah.rn Berdasarkan kesimpulan di atas, hendaknya dalam memutus suatu perkara di pengadilan, seorang hakim harus cermat ketika akan menolak suatu gugatan yang telah dituntut. Hal ini untuk mencegah terjadinya mengabulkan di luar tuntutan penggugat. Kecuali ada pertimbangan-pertimbangan lain, semisal hakim dalam memutus perkara, hakim melihat dari tuntutan yang sifatnya subsidair. Tentunya putusan tersebut sesuai dengan tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hal ini bertujuan untuk mencegah kevakuman hukum dan mencegah konflik berkepanjangan antara penggugat dengan tergugat. rn
S-2014/AS/080 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain