Skripsi
Tinjauan hukum Islam dan undang-undang no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria terhadap jual beli tanah sengketa di Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang
Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap Jual Beli Tanah Sengketa di Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang” merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memberi penjelasan pelaksanaan jual beli tanah sengketa di Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang dan untuk mengetahui kasus jual beli tanah sengketa tersebut terdapat penyimpangan atau tidak dari hukum Islam dan hukum positif dalam hal ini menurut ketentuan UUPA. Data penelitian yang dihimpun melalui pembacaan buku-buku dan wawancara dengan pemilik tanah (satu orang) dan pembeli (dua orang) kemudian dianalisis dengan deskriptif analisis yaitu menggambarkan data tentang pelaksanaan jual beli tanah sengketa yang dianalisis dengan hukum Islam untuk mengambil kesimpulan melalui pola pikir deduktif dengan konsep jual beli menurut hukum Islam dan hukum positif.rnPelaksanaan jual beli tanah sengketa yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang sudah tidak menggunakan hukum adat tetapi sudah berdasarkan peraturan UUPA dengan bukti surat perjanjian yang disaksikan oleh beberapa orang saksi dan seorang aparat desa tetapi dilakukan di rumah penjual tanah sengketa.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa mengenai praktek pelaksanaan jual beli tanah sengketa di Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang terdapat penyimpangan dalam hal tidak dipenuhinya satu syarat jual beli, syarat tersebut adalah syarat kepemilikan tanah yang menjadi objek jual beli. Dalam transaksi tersebut terdapat keraguan, dan keraguan itu sama halnya dengan jual beli yang digantungkan di mana hukumnya menurut ahli fikih tidak sah, tetapi menurut mazhab Hanafi jual beli ini disebut fa@sid sedangkan menurut selain dari mereka jual beli ini disebut batal.rnSedangkan ketentuan menurut UUPA terdapat penyimpangan pula dalam hal proses transaksi yang menyangkut syarat sahnya perjanjian, syarat sahnya perjanjian diantaranya harus ada sebab hal tertentu yaitu ketika ada transaksi jual beli maka harus dicantumkan dengan jelas dalam akta jual beli sehingga bisa dikatakan sah menurut hukum. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka perbuatan jual beli tersebut sangat tidak dianjurkan.rn
S-2014/M/059 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain