Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap pendapat tokoh agama tentang akad pemancingan harian di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Pendapat Tokoh Agama Tentang Akad Pemancingan Harian di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pendapat tokoh agama terhadap praktek pemancingan harian di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik? Dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pendapat tokoh agama tentang pemancingan harian di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik?rnData penelitian ini di himpun melalui observasi dan wawancara dengan para pelaku akad pemancingan harian serta para tokoh agama di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik dengan menggunakan metode deskriptif-verifikatif, yakni menggambarkan praktek akad pemancingan harian yang diperoleh sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, kemudian dianalisis dengan hukum Islam. Setelah itu diambil kesimpulan dengan pola pikir induktif yaitu dari suatu permasalahan tentang akad pemancingan harian yang bersifat khusus, kemudian dianalisa dan dijabarkan hukumnya berdasarkan dari dalil-dalil Al-Qur’an, hadits dan pendapat para fuqaha mengenai akad pemancingan harian yang bersifat umum.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa akad pemancingan harian di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik terdapat perbedaan pendapat di antara para tokoh agama, yakni pihak yang membolehkan berpendapat bahwa antara pemancing dan pemilik kolam pancing yang melakukan akad telah sepakat dengan ketentuan-ketentuannya serta niatnya pun baik. Sedangkan tokoh agama yang tidak membolehkan karena ada salah satu syarat yag tidak terpenuhi, baik dengan akad jual beli maupun sewa-menyewa akad pemancingan harian ini tidak diperbolehkan. Menurut analisis hukum Islam, akad pemancingan harian dengan akad jual beli tidak diperbolehkan karena mengandung unsur perjudian. Sedangkan pemancingan harian dengan akad sewa-menyewa hukumnya adalah haram karena ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, akan tetapi akad ini diperbolehkan apabila kedua belah pihak yang berakad telah sepakat dan ridha dengan ketentuannya, maka dari itu dalam melakukan akad ini harus benar-benar yakin dan sepakat, karena apabila setelah dilakukan akad namun salah satu pihak merasa dirugikan atau hilang keridhaannya, maka akad tersebut menjadi batal. Selain itu juga akad pemancingan harian ini sudah menjadi kebiasaan atau adat masyarakat setempat sehingga sulit untuk dihindari, sehingga akad ini menjadi diperbolehkan.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada pemancing dan pemilik kolam pancing hendaknya berhati-hati dalam bertransaksi, sebaiknya sebelum bertransaksi benar-benar mempertimbangkan resikonya, supaya nanti setelah menyepakati dan berakad tidak menyesali apabila yang didapat tidak sesuai dengan keinginan. rn
S-2014/M/056 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain